SOLOK, METRO–Sertifikat Hak Pengelolaan yang dikenal dengan istilah HPL atas tanah ulayat, sebetulnya bertujuan untuk memberikan kepastian hukum terhadap tanah ulayat bagi masyarakat atau kaum adat. Selain itu juga menjaga kelestarian nilai budaya dan adat ditengah – tengah masyarakat.
Hal ini disampaikan Kepala ATR /Badan Pertanahan Nasional Kota Solok, Repnaldi terkait maksud dari program HPL yang kini tengah gencar disosialisasikan BPN. “Kini tanah ulayat bisa diterbitkan sertifikat berupa HPL atau hak pengelolaan lahan,” ujarnya.
Dirinya mengimbau masyarakat atau kaum adat untuk tidak takut atau merasa khawatir untuk dalam mengurus penerbitan sertifikat tanah ulayat karna sertifikat itu tidak diperjual belikan.
Dengan adanya HPL atas tanah ulayat yang didaftarkan secara administrasi dalam bentuk sertifikat hak pengelolaan lahan, lanjutnya akan ada kepastian hukum bagi masyarakat adat atas tanah ulayat itu. Untuk itu perlu pemahaman dan persepsi yang sama antara pemangku kepentingan terkait pendaftaran tanah ulayat itu sendiri.
Rapnaldi juga menyampaikan Hak Pengelolaan atas tanah ulayat tersebut hidup sepanjang masa sehingga tidak memiliki jangka waktu tertentu. “Dengan adanya HPL itu, tanah ulayat tersebut nanti bisa difungsikan pengelolaannya atau dikerjasamakan dengan pihak lain sehingga mambawa dampak ekonomi,” jelasnya.
“Bisa diterbitkan Hak Guna Bangunan (HGB) Hal Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Pakai (HGP) diatas tanah ulayat tersebut untuk jangka waktu sesuai perjanjian kerjasama dengan pihak lain,” katanya.
Sementara itu selain sertifikat berupa HPL, di Kota Solok saat ini juga ada program sertifikat PTSL. Pada tahun ini menurut Rapnaldi, PTSL yang ada di Kota Solok sebanyak 50 bidang tanah. (vko)






