Selanjutnya kata Parulian Dalimunthe, pelantikan dan Pengambilan sumpah pada pejabat Administrator dan dan pengawas pada Dinas kependudukan dan pencatatan sipil Kabupaten Pasaman yang dilakukan saat ini, telah mengikuti mekanisme peraturan yang berlaku.
Parulian juga menekankan, mutasi jabatan adalah salah satu upaya untuk mengakselerasi pencapaian tujuan organisasi dengan menempatkan orang yang tepat pada posisinya. “Responsif bebas korupsi dan mampu memanfaatkan teknologi untuk menghadirkan layanan publik yang efesien bagi masyarakat kabupaten Pasaman,” tutup Parulian. (ped/rel)




















