Pemberhentian sementara menurut Adrian berdasarkan aturan yang telah ada. “ Sesuai UU Nomor 20/2023 tentang ASN, pasal 53 ayat (2) yang berbunyi Pegawai ASN yang ditahan karena menjadi tersangka atau terdakwa dilakukan pemberhentian sementara untuk mendukung proses hukum,” jelasnya.
Berkaca dengan ditetapkannya ASN di Kabupaten Limapuluh Kota menjadi tersangka dalam kasus dugaan Korupsi, Adrian berharap bisa menjadi pembelajaran bagi ASN lainnya. “Kita prihatin dengan kondisi seperti ini, tentu akan menjadi pelajaran bagi kita semua agar bekerja sesuai regulasi,” tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Payakumbuh di Pangkalan Koto Baru langsung melakukan penahan terhadap Kepala Bidang (KABID) berinsial F di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Limapuluh Kota yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi.
Proyek jalan Rekontruksi Jalan DAU Jalan Koto Ranah – Lubuak Tabuan Segmen Siagian dan Jalan Koto Ranah – Lubuak Tabuan Nagari Pangkalan dengan LAPEN dan Bangunan Pelengkap oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penaatan Ruang Kabupaten Limapuluh Kota tahun anggaran 2023 dengan nilai kontrak mencapai Rp. 971 juta lebih. (uus)
















