AKP Fion menjelaskan, selain melakukan penembakan, pelaku juga memukulkan gagang senapan ke kepala korban hingga mengakibatkan korban tumbang dan dilarikan ke IGD RSUD Tuanku Imam Bonjol Lubuk Sikaping.
“Peluru senapan angin tersebut bersarang di dalam kepala korban. Sesuai hasil rontgen mengalami luka robek dan telah dijahit sebanyak 6 jahitan. Setelah itu korban dirujuk ke RSUP M. Djamil Padang sekitar pukul 17.00 WIB menggunakan ambulans RSUD Tuanku Imam Bonjol. Namun dalam perjalan di sekitar Kota Bukittinggi korban dilaporkan meninggal dunia,” jelasnya.
Ditambahkan AKP Fion, berdasarkan hasil pemeriksaan, motif pelaku MI melakukan penembakan itu diduga akibat mengalami depresi. Karena dari laporan yang dihimpun pelaku juga pemakai narkoba.
“Saat ini pelaku sudah diamankan di tahanan Polres. Keluarga korban juga sudah membuat laporan. Pelaku MI juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” tutur dia.
AKP Fion menegaskan, terkait adanya gangguan kejiwaan pada korban, pihaknya belum bisa menyimpulkan karena masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Selain itu, pihaknya juga akan membawa pelaku untuk menjalani pemeriksaan oleh dokter kejiwan.
“Pelaku mengaku juga dapat bisikan-bisikan untuk melakukan penembakan terhadap korban. Itu yang akan kita dalami lagi. Pelaku kami jerat dengan tindak pidana pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” tutupnya. (*)

















