Ditambahkan Kompol Yasin, pada hari itu, pelaku ketahuan oleh Satpam yang sedang berpatroli. Setelah mendapatkan laporan dari pihak perusahaan dan melakukan olah TKP, tim Klewang bersama pihak keamanan perusahaan melakukan penyisiran dan berhasil menangkap pelaku tidak jauh dari lokasi kejadian.
“Dari tangan pelaku, kami menyita barang bukti berupa kabel, dan alat pemotong yang digunakan pelaku untuk mengangkut hasil curian,” tambah Kompol Yasin.
Menurut Kompol Yasin, pihak PT Semen Padang menyatakan bahwa pencurian kabel tersebut tidak hanya mengakibatkan kerugian secara materil, namun juga mengganggu proses operasional, terutama yang berkaitan dengan instalasi kelistrikan.
“Kami masih mengembangkan kasus ini untuk memastikan apakah pelaku bekerja sendiri atau merupakan bagian dari jaringan pencurian kabel yang lebih besar. Pelaku saat ini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Kami juga akan berkoordinasi dengan pihak perusahaan untuk meningkatkan sistem pengamanan dan pencegahan ke depan,” tutupnya. (brm)
















