“Pelaku utama merupakan orang dalam, yakni operator alat berat. Mereka memanfaatkan kelengahan pengawasan. Barang bukti yang berhasil kami sita antara lain enam jerigen berisi solar dan selang penyedot “ tambahnya.
Pihak PT Semen Padang sendiri menyatakan kerugian akibat pencurian tersebut diperkirakan mencapai 84 Juta Rupiah. Perusahaan juga telah memperketat sistem pengawasan di area pertambangan dan menambah personel keamanan untuk mencegah kejadian serupa terulang.
Sementara itu, keenam pelaku saat ini ditahan di Mapolresta Padang dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Kasat Reskrim Polresta Padang menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini, termasuk mendalami kemungkinan adanya pelaku lain atau jaringan yang lebih besar di balik aksi pencurian ini.
“Kami mengimbau kepada para pelaku usaha dan masyarakat untuk selalu waspada dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan, terutama yang berkaitan dengan keamanan asset perusahaan,” tutup Kompol Muhammad Yasin. (brm)












