“Ini menjadi bagian dari penataan regulasi agar program-program pusat bisa lebih tepat sasaran dan mendukung upaya daerah dalam menata kawasan kumuh secara menyeluruh,” ujar Fitrah Nur.
Fitrah Nur juga menekankan pentingnya pelibatan Satuan Kerja (Satker) dari tahap awal, agar sinergi lintas instansi berjalan efektif.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani menyampaikan kesiapan daerah untuk menyesuaikan SK kawasan kumuh, sekaligus mendorong percepatan penyusunan dokumen RP2KPKP (Rencana Penataan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Perkotaan dan Kawasan Permukiman) yang akan difokuskan pada kawasan Pasar Lama Pulau Punjung.
Dokumen RP2KPKP tersebut, direncanakan ditetapkan melalui Peraturan Bupati (Perbup), yang sebelumnya akan diharmonisasikan bersama Kanwil Kemenkumham. Pemkab Dharmasraya akan segera menyiapkan konsideran dan narasi sebagai bahan awal harmonisasi. (rel)
















