Suharti pun mewanti-wanti agar menjadikan MPLS sebagai sebuah momen yang menyenangkan. Bukan sebagai beban. “Setiap satuan pendidikan harus dapat melaksanakan MPLS Ramah sesuai panduan pelaksanaan dengan humanis, tanpa kekerasan, tanpa perploncoan, dan penuh kebermaknaan,” tegasnya.
Selain itu, dalam Surat Edaran Mendikdasmen terkait MPLS ini, ditetapkan bahwa pelaksanaan MPLS diselenggarakan selama lima hari di minggu pertama tahun pelajaran baru. Ketentuan ini berlaku pada jenjang PAUD, SD, SMP, SMA/SMK. Namun, ada pengecualian untuk satuan pendidikan berasrama atau boarding school. “Mereka dapat disesuaikan sesuai kebutuhan dengan mempertimbangkan karena memiliki kebutuhan adaptasi yang lebih kompleks,” tutur Kepala Pusat Penguatan Karakter Kemendikdasmen Rusprita Putri Utami.
Lebih lanjut dia mengungkapkan bahwa kegiatan MPLS Ramah dalam pelaksanaannya dibagi menjadi dua bagian. Yakni, kegiatan yang bersifat wajib di mana harus dilaksanakan dengan mengacu pada silabus. Kemudian kegiatan pilihan, yang dipilih sesuai dengan ciri khas dan kebutuhan satuan pendidikan masing-masing.
Meski begitu, Rusprita menegaskan bahwa tidak semua aktivitas dapat dibenarkan dalam MPLS Ramah. Ia mengingatkan, kegiatan yang bersifat tidak masuk akal, tidak edukatif, atau mengandung unsur kekerasan dan perundungan tidak boleh dilakukan. Termasuk, kegiatan yang membebani orang tua melalui pungutan dalam bentuk apapun.
“Kami tidak membenarkan aktivitas yang tidak relevan dan justru membuat peserta didik tidak nyaman. Misalnya, penggunaan tas aneh, pakaian warna-warni yang berbeda antara kanan dan kiri, atau simbolisasi yang tidak bersifat edukatif, semua itu dilarang,” tegasnya. (jpg)













