“Namun, di tengah perÂjalanan, mobil yang diguÂnakan para pelaku berhasil dihentikan oleh petugas BNNP Sumbar di Jalan KamÂpung Panjang, Kecamatan Baso, KabuÂpaten Agam. Mobil itu berhasil kami identifikasi dan kami henÂtikan di kawasan Baso, berÂsama dengan para pelaÂku,” jelasnya.
Dalam kendaraan terÂsebut, ungkap Brigjen Pol Riki, petugas mengaÂmanÂkan tiga orang tersangka berinisial AF, AR, dan HF. Namun, saat dilakukan pemeriksaan awal, barang bukti ganja tidak ditemukan di dalam mobil.
“Dari hasil interogasi, para tersangka mengaku telah menyembunyikan ganja di sebuah lokasi tak jauh dari tempat penangÂkaÂpan. Setelah dilakukan pengembangan, petugas menemukan ganja yang disembunyikan di antara tumpukan daun kering, yang disimpan dalam tiga tas berisi total 17 paket besar ganja,” tuturnya.
Brigjen Pol Riki menuÂturkan, dalam pengembaÂngan lanjutan, petugas juga mengamankan satu terÂsangka tambahan beriniÂsial S. Selain ganja, petugas turut menyita sejumlah barang bukti lainnya seÂperti kendaraan dan bebeÂrapa unit handphone yang digunakan para tersangka. Seluruh barang bukti ganja tersebut kami musnahkan dengan cara dibakar.
“Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang NarÂkotika. Ancaman hukuÂmanÂnya 20 tahun penjara,” tutup dia. (rgr)













