PADANG, METRO–Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatra Barat (Sumbar) memusnahkan barang bukti 29 Kilogram lebih daun ganja kering hasil penangkapan dari lima tersangka di wilayah Kabupaten Pasaman dan Kota Bukittinggi. Pemunsahan digelar di halaman Kantor BNNP Sumbar pada Selasa (8/7).
Kepala BNNP Sumbar, Brigjen Pol Riki Yanuarfi, menegaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar seremoni. Menurtnya, hal ini sebagai bukti nyata bahwa negara hadir dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika.
“Pemusnahan ini juga menjadi wujud nyata komitmen bersama dalam memerangi peredaran gelap narkotika, sekaligus implementasi dari tema Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) tahun 2025, yaitu “Memutus Rantai Peredaran Gelap Narkoba Melalui Pencegahan, Rehabilitasi, dan Pemberantasan Menuju Indonesia Emas 2045,” kata Brigjen Pol Ricki.
Brigjen Pol Riki menjelaskan, pengungkapan ini berkat kerja sama dengan berbagai pihak. Dua tempat kejadian perkara berada di Pasaman Barat dan Kota Bukittinggi. Total barang bukti ganja yang kami amankan hampir 30 Kg. Pengungkapan pertama terjadi pada 10 Juni 2025 di Kecamatan Ranah Batahan, Kabupaten Pasaman Barat.
“Dalam kasus ini, satu orang tersangka berinisial RP berhasil diamankan. Awalnya kami menerima laporan dari masyarakat. Menindaklanjuti laporan tersebut, kami melakukan penindakan dan mengamankan tersangka yang membawa satu karung berisi lima paket besar ganja,” ungkapnya.
Ditambahkan Brigjen Pol Riki, berdasarkan hasil pemeriksaan, RP mengaku bahwa ganja tersebut dibawa dari daerah Panyabungan untuk diedarkan di wilayah Pasaman Barat. Pengungkapan kedua terjadi pada 19 Juni 2025, berawal dari penjemputan ganja dari Panyabungan menuju Kota Bukittinggi.
“Namun, di tengah perjalanan, mobil yang digunakan para pelaku berhasil dihentikan oleh petugas BNNP Sumbar di Jalan Kampung Panjang, Kecamatan Baso, Kabupaten Agam. Mobil itu berhasil kami identifikasi dan kami hentikan di kawasan Baso, bersama dengan para pelaku,” jelasnya.
Dalam kendaraan tersebut, ungkap Brigjen Pol Riki, petugas mengamankan tiga orang tersangka berinisial AF, AR, dan HF. Namun, saat dilakukan pemeriksaan awal, barang bukti ganja tidak ditemukan di dalam mobil.
“Dari hasil interogasi, para tersangka mengaku telah menyembunyikan ganja di sebuah lokasi tak jauh dari tempat penangkapan. Setelah dilakukan pengembangan, petugas menemukan ganja yang disembunyikan di antara tumpukan daun kering, yang disimpan dalam tiga tas berisi total 17 paket besar ganja,” tuturnya.
Brigjen Pol Riki menuturkan, dalam pengembangan lanjutan, petugas juga mengamankan satu tersangka tambahan berinisial S. Selain ganja, petugas turut menyita sejumlah barang bukti lainnya seperti kendaraan dan beberapa unit handphone yang digunakan para tersangka. Seluruh barang bukti ganja tersebut kami musnahkan dengan cara dibakar.
“Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara,” tutup dia. (rgr)






