Lebih lanjut, dia menambahkan tanpa penafsiran dari MPR sebagai lembaga perumus konstitusi, putusan MK berisiko menimbulkan tafsir baru yang seolah menggantikan kedudukan UUD.
“Jangan kemudian gini quote and quote, MK membuat Undang-Undang Dasar baru. Ini yang kita tidak inginkan,” ujarnya.
Willy menekankan, demokrasi membutuhkan kepastian hukum. Dalam konteks ini, yang harus dilihat jangan sampai puluhan orang menggugat ke MK, sementara MPR merepresentasikan sekian juta masyarakat.
Dia menyayangkan apabila arah hukum tata negara ditentukan oleh sebagian kecil pihak melalui uji materi di MK.
“Demokrasi membutuhkan kepastian hukum. Nah konteks ini kemudian yang harus kita lihat bahwasannya jangan kemudian puluhan orang menggugat. Sementara MPR itu enam ratus sekian, tujuh ratusan, itu kemudian merepresentasikan berapa juta orang,” tutur Willy. (jpg)

















