Usai penyampaian laporan perubahan KUA-PPAS, rapat dilanjutkan dengan agenda penyampaian laporan hasil kegiatan Pansus Reklamasi Danau Diatas. Ketua Pansus, Hafni Hafiz, memaparkan bahwa terdapat aktivitas reklamasi ilegal, pencemaran, hingga pelanggaran sempadan yang mengancam kelestarian Danau Diatas.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Solok menegaskan bahwa pemerintah daerah akan segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi Pansus. “Danau Diatas adalah aset strategis Kabupaten Solok dengan nilai ekologis, sosial, dan ekonomi. Kita harus menjaga kualitas airnya dan menertibkan bangunan serta usaha ilegal,” tegasnya.
Langkah-langkah konkrit akan segera dilakukan, diantaranya penertiban bangunan tanpa izin, penegakan hukum terhadap pencemaran lingkungan, penguatan regulasi pariwisata halal, serta percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kawasan danau.”Kepada seluruh SKPD terkait, saya instruksikan untuk segera melaksanakan tugas masing-masing sesuai rekomendasi Pansus. Kepada para pelaku usaha, saya tegaskan untuk segera menyesuaikan dengan peraturan yang berlaku. Dan kepada masyarakat, mari kita jaga bersama kelestarian Danau Diatas ini. Danau Diatas adalah warisan leluhur yang harus kita jaga. Dengan sinergi DPRD, pemerintah daerah, dan masyarakat, saya yakin kita bisa menyelamatkannya.” pungkas Bupati.
Pemerintah Kabupaten Solok berharap sinergi DPRD, Pemda, dan seluruh elemen masyarakat dapat menyelamatkan Danau Diatas sebagai salah satu aset strategis daerah, sekaligus mendorong pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. (vko)
















