Pemotongan terhadap Tunjangan Pensiunan berkisar Rp. 175.000 hingga Rp. 750.000 itu menurut Syahril mulai diberlakukan sejak Mei lalu. “Pemotongan itu mulai berlaku bulan Mei 2025, besarnya beragam. Pemotongan ini sangat berdampak, sehingga kami berharap KD 21 dicabut, sebab kami sangat susah,” tutupnya.
Sementara Supervisor Penjualan Corporate PT. Pos Indonesia Kota Payakumbuh, Willy Angga Kusuma menyebutkan bahwa aspirasi yang disampaikan oleh Pensiunan itu akan disampaikan kepada manajemen ditingkat yang lebih tinggi.
“Aspirasi yang disampaikan Pensiunan PT. Pos Payakumbuh dalam aksi damai ini akan kami sampaikan kepada manajemen ditingkat yang lebih tinggi. Kami berharap juga apa yang disampaikan sesepuh kita didengar nantinya,” ucap Willy.
Willy juga menambahkan, meski ada aksi damai yang dilakukan didepan kantor Pos Payakumbuh, namun tidak menghambat pelayanan kepada masyarakat. “Tidak, tidak. Aksi damai ini tidak menganggu pelayanan kepada masyarakat,” tutupnya. (uus)
















