Pd.Panjang, METRO–Seorang pria paruh baya yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan di Danau Singkarak, Nagari Malalo, Kecamatan Batipuh Selatan, Kabupaten Tanahdatar, ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Padangpanjang atas kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Parahnya, pelaku berinisial RN (54) mela4kukan perbuatan bejat itu tidak hanya kepada satu anak, melainkan sudah empat anak. Aksi tidak senonoh itu dilancarkan RN di tempat usaha rental PlayStation (PS) miliknya dengan modus memberikan uang jajan kepada para korbannya.
Namun perbuatan RN yang melecehkan anak-anak akhirnya terbongkar setelah salah satu korban mengadu kepada orang tuanya. Tak terima atas kejadian itu, orang tua korban melaporkan RN ke Polres Padangpanjang hingga RN yang sempat kabur ke Kabupaten Solok berhasil diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Padang Panjang AKBP Kartyana Widyarso WP melalui Kasatreskrim Iptu Ari Andre JR, sebagaimana di rilis bagian humas Polres Padangpanjang, membenarkan adanya penangkapan seorang pria yang terlibat kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
“RN diamankan karena diduga telah mencabuli empat anak di bawah umur, yakni AR (11), UA (10), AS (7), dan ZA (10). Dua dari empat korban merupakan kakak beradik. RN tak berkutik saat di bekuk oleh tim Macan Marapi Polres Padang Panjang pada Sabtu, (5/7),” kata Iptu Ari kepada wartawan, Senin (7/7).
Dijelaskan Iptu Ari, terungkapnya kasus itu berawal dari laporan orang tua korban. Selanjutnya, pada Sabtu pukul 04.20 WIB, Tim Macan Marapi Satreskrim Polres Padangpanjang segera bergerak ke lokasi mencari keberadaan terduga pelaku.
“Terduga pelaku RN mencoba melarikan diri ke Solok akan tetapi dapat di ringkus oleh tim Macan Marapi Polres Padang Panjang di Solok. DI sana pelaku berusaha bersembunyi karena mengetahui dirinya telah dilaporkan oleh keluarga korban,” tutur Iptu Ari.
Iptu Ari menerangkan, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, pelaku RN melakukan aksinya kepada korban AS dan ZA dengan meremas-remas dada korban serta menjilati kemaluan korban. Sementara kepada korban AR dan UA terduga pelaku RN mencium-cium korban dan meremas-remas bagian paha korban.
“Semua aksi bejatnya dilakukan terduga pelaku RN di rumahnya. Pelaku RN ini memiliki usaha rental PS di rumahnya. Keempat korban ini sering mendatangi rumah RN untuk bermain PS,” jelas Iptu Ari.
Menurut Iptu Ari, pelaku RN selain memiliki usaha rental PS, ia juga berprofesi sebagai nelayan di Danau Singkarak. Pelaku nekat melakukan aksi bejatnya untuk melampiaskan nafsu birahinya lantaran sang istri tinggal di Bengkulu. Di rumah tersebut, RN tinggal bersama anak perempuannya.
“Keempat korban ini karena masih anak-anak, tidak mengerti kalau yang dilakukan oleh pelaku adalah perbuatan cabul. Sehingga masing-masing korban mau sa ja diberi uang Rp 10 ribu setiap kali RN melakukan perbuatan bejatnya. Terkait berapa kali RN melakukan aksinya kepada korban, masih kita dalami melalui pemeriksaan BAP,” imbuhnya.
Kini terduga pelaku RN telah ditahan Polres Padangpanjang untuk penyidikan selanjutnya. Kepada terduga pelaku RN kami kenakan pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) jo pasal 76 E UI RI nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)






