Kasi Operasi Pol PP Eka Putra Irwandi mengatakan, penertiban dilakukan terhadap pedagang yang tidak mengindahkan teguran dan imbauan dari Pemerintah Kota.
“Pedagang yang berjualan di kawasan bibir pantai, sudah diberikan izin berdagang pada pukul 16.00 WIB dengan syarat tidak boleh berjualan di trotoar dan badan jalan. Namun, Minggu pagi, banyak laporan masyarakat yang masuk, bahwa adanya pedagang berjualan di kawasan bibir pantai, maka kita lakukan penertiban sesuai aturan,” ujar Eka Putra Irwandi.
Eka menyayangkan apa yang sudah dilakukan beberapa oknum pedagang nakal yang masih melanggar tersebut. “Jika sudah ada kebijakan dari pemerintah, harusnya pedagang patuh, tertib dan saling menjaga ketentraman, ketertiban umum serta kebersihan di lokasi,” terangnya.
Selain itu, dirinya berharap kepada seluruh pedagang yang ada di wilayah bibir pantai agar betul-betul mematuhi aturan yang berlaku dan saling mengingatkan satu sama lainnya. (ren)














