TANAHDATAR, METRO–Wakil Bupati (Wabup) Tanah Datar Ahmad Fadly secara resmi melantik Ayandi mengantikan (Alm) Yendra Gusri sebagai Pejabat (Pj) Wali Nagari Batu Taba, Kecamatan Batipuh Selatan, beberapa hari lalu, di Aula Kantor Wali Nagari setempat.
Wabup Ahmad Fadly berharap dengan ditunjuknya Ayandi sebagai Pj. Wali Nagari Batu Taba mampu untuk melaksanakan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan dengan sebaik-baiknya di nagari tersebut.
Ia menyebutkan, pelantikan Pj. Wali Nagari itu merupakan amanat dari peraturan perundang-undangan, ketentuan pasal 2 ayat 1 peraturan Bupati Tanah Datar nomor 53 tahun 2018.
“Pelantikan Pj. Wali Nagari dilaksanakan berdasarkan perundang-undangan yakni Wali Nagari yang berhenti atau diberhentikan sisa masa jabatan lebih dari satu tahun, akan diangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Pemerintahan Daerah sampai ditetapkannya Wali Nagari antar waktu hasil dari musyawarah Nagari,” ujarnya.
