Sementara, Asisten I Pemerintahan Pemkab Pasaman Teddy Martha mengatakan, bahwa langkah ini sejalan dengan semangat peningkatan pelayanan terhadap masyarakat. “Dalam rangka mewujudkan ASN Bangkit, yaitu bangga melayani, berintegritas dan berkomitmen, yang merupakan salah satu program unggulan Bupati dan wakil Bupati, dalam rangka peningkatan tata kelola pemerintahan,” jelas Teddy.
Apalagi, Camat, lanjut Teddy Martha, adalah merupakan ujung tombak dan perpanjangan tangan pemerintah kabupaten di wilayah kecamatan. “Kehadiran fisik camat di tengah masyarakat sangat penting untuk memastikan kelangsungan pelayanan dan pembangunan. Karena itu, pimpinan menginstruksikan seluruh camat untuk tinggal di wilayah tugas dan aktif melaporkan kinerja setiap bulannya,” ungkapnya.
Sebab, langkah ini diambil oleh Pemkab Pasaman, guna memastikan pelayanan pemerintahan, kemasyarakatan dan pengawasan terhadap pembangunan nagari berjalan maksimal, responsif, dan tepat sasaran, tutur Teddy mengingatkan.
Selanjutnya, kewajiban Camat untuk menyusun dan menyampaikan laporan kinerja secara berkala setiap bulan kepada Bupati, melalui Sekretariat Daerah, ucapnya. Dan, laporan tersebut, lanjutnya, akan menjadi dasar evaluasi kinerja camat dalam menjalankan fungsi koordinasi, pembinaan, serta pengawasan terhadap pembangunan, pemerintahan dan pelayanan publik di tingkat kecamatan. “Adapun, untuk sanksi, jika ada yang melanggar akan disesuaikan dengan ketentuan yang mengatur, tentang disiplin dan evaluasi kinerja ASN melalui Badan Pertimbangan Pegawai, tegasnya.
Dimana, instruksi ini, merupakan bentuk komitmen Bupati untuk meningkatkan pelayanan publik dan penegakan disiplin bagi ASN,” jelasnya. (ped/rel)
















