“RPJMD ini adalah penuntun arah. Dokumen ini lahir dari semangat kolaborasi agar pembangunan ke depan lebih terarah, terukur, dan menyentuh kebutuhan riil masyarakat Sawahlunto,” jelasnya.
Wawako juga menegaskan bahwa penyampaian nota pengantar Ranperda ini merupakan bagian dari proses yang memperkuat sinergi kelembagaan antara pemerintah daerah dan DPRD, sebagai pilar utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
“Sinergi yang erat antara eksekutif dan legislatif menjadi energi utama dalam memperkuat mutu pembangunan kota, baik dari aspek perencanaan, penganggaran, maupun pengawasan,” tambahnya.(pin)




















