BERITA UTAMA

Pria 38 Tahun jadi Pengedar Narkoba Lintas Provinsi, Paket Besar hingga Belasan Paket Kecil Sabu Disita

0
×

Pria 38 Tahun jadi Pengedar Narkoba Lintas Provinsi, Paket Besar hingga Belasan Paket Kecil Sabu Disita

Sebarkan artikel ini
PENGGELEDAHAN— Kasatresnarkoba Polres Dharmasraya, AKP Rusmardi saat penggeledahan di rumah FS yang diduga sebagai pengedar narkoba lintas provinsi.

DHARMASRAYA, METRO–Satresnarkoba Polres Dharmas­raya kembali gagalkan peredaran sabu se­telah berhasil mengamankan seo­rang pria berinisial FS (38) di kedia­mannya di Jorong Sungai Tontang, Kenagarian Abai Siat, Ke­camatan Koto Besar, Ka­bupaten Dharmasraya.

Selain menjual sabu, FS diduga juga kecanduan mengonsumsi sabu. juga menggunakan sabu. FS diamankan di kediaman­nya, pada Jumat (4/7) se­kitar pukul 02.00 WIB.

Aksi penangkapan ini berawal dari laporan ma­syarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan di rumah itu. Tim Satres­narkoba langsung ber­ge­rak dan melakukan peng­gerebekan.

Dalam penggeledahan, petugas mengamankan satu buah toples warna oranye yang di dalamnya terdapat satu buah paket besar besar berisi narko­tika jenis sabu, satu buah paket sedang, 12 paket kecil, empat buah sendok yang terbuat dari pipet plastik, satu pak plastik klip bening, uang senilai Rp 200 ribu dan satu unit Hp merk VIVO warna biru.

Kapolres Dharmasraya AKBP Purwanto Hari Su­bekti melalui Kasatresna­r­koba AKP Rusmardi me­ngatakan, barang bukti sabu yang ditemukan dari penangkapan FS tersebut, diduga kuat akan die­dar­kan pelaku di wilayah Ke­camatan Koto Besar.

“Pelaku ditangkap atas dasar laporan masyarakat terkait dugaan penya­lah­gunaan narkotika. Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk pe­nyidikan lebih lanjut,” ung­kap AKP Rusmardi.

Saat dilakukan pengge­le­dahan dan penyitaan, AKP Rusmardi mengata­kan, pi­haknya didampingi oleh tokoh masyarakat setem­pat, yaitu oleh sau­dara Tau­hid sebagai Ke­pala Jorong, dan saudara Jurnalis Se­bagai Ketua Pemuda.

“Di hadapan saksi-sak­si, pelaku FS mengakui sabu dan barang bukti lain­nya itu merupakan milik dia. FS juga menyebut  sa­bu yang akan dijualnya itu didapatkan dari Dusun Pe­layang, provinsi tetangga,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, dite­gaskan AKP Rusmardi, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman pe­njara jangka panjang.

“Pelaku ini mengaku sudah menjalankan bisnis haram ini sudah setahun. Pelaku selain menjual sabu kepada pelanggannya, ter­nyata juga mengon­sum­sinya. Hal itu diperkuat dengan hasil tes urine yang dinyatakan bahwa pelaku posisif narkoba,” tuturnya.

AKP Rusmardi juga me­ngimbau masyarakat agar tidak segan melapor jika mengetahui adanya penya­lahgunaan narkoaa. Sebab menurutnya, peran aktif masyarakat sangat penting dalam memberantas pere­daran gelap narkoba di wila­yah Dharmasraya. (cr1)