DHARMASRAYA, METRO–Satresnarkoba Polres Dharmasraya kembali gagalkan peredaran sabu setelah berhasil mengamankan seorang pria berinisial FS (38) di kediamannya di Jorong Sungai Tontang, Kenagarian Abai Siat, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya.
Selain menjual sabu, FS diduga juga kecanduan mengonsumsi sabu. juga menggunakan sabu. FS diamankan di kediamannya, pada Jumat (4/7) sekitar pukul 02.00 WIB.
Aksi penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan di rumah itu. Tim Satresnarkoba langsung bergerak dan melakukan penggerebekan.
Dalam penggeledahan, petugas mengamankan satu buah toples warna oranye yang di dalamnya terdapat satu buah paket besar besar berisi narkotika jenis sabu, satu buah paket sedang, 12 paket kecil, empat buah sendok yang terbuat dari pipet plastik, satu pak plastik klip bening, uang senilai Rp 200 ribu dan satu unit Hp merk VIVO warna biru.
Kapolres Dharmasraya AKBP Purwanto Hari Subekti melalui Kasatresnarkoba AKP Rusmardi mengatakan, barang bukti sabu yang ditemukan dari penangkapan FS tersebut, diduga kuat akan diedarkan pelaku di wilayah Kecamatan Koto Besar.
“Pelaku ditangkap atas dasar laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika. Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk penyidikan lebih lanjut,” ungkap AKP Rusmardi.
Saat dilakukan penggeledahan dan penyitaan, AKP Rusmardi mengatakan, pihaknya didampingi oleh tokoh masyarakat setempat, yaitu oleh saudara Tauhid sebagai Kepala Jorong, dan saudara Jurnalis Sebagai Ketua Pemuda.
“Di hadapan saksi-saksi, pelaku FS mengakui sabu dan barang bukti lainnya itu merupakan milik dia. FS juga menyebut sabu yang akan dijualnya itu didapatkan dari Dusun Pelayang, provinsi tetangga,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, ditegaskan AKP Rusmardi, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara jangka panjang.
“Pelaku ini mengaku sudah menjalankan bisnis haram ini sudah setahun. Pelaku selain menjual sabu kepada pelanggannya, ternyata juga mengonsumsinya. Hal itu diperkuat dengan hasil tes urine yang dinyatakan bahwa pelaku posisif narkoba,” tuturnya.
AKP Rusmardi juga mengimbau masyarakat agar tidak segan melapor jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkoaa. Sebab menurutnya, peran aktif masyarakat sangat penting dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah Dharmasraya. (cr1)






