Iptu Ali menambahkan, anggota yang melakukan penggeledahan juga menemukan satu paket sabu di dalam sarung setir mobil L300 yang dikendarai oleh DLV. Selain itu, petugas juga mengamankan satu buah alat hisap berupa bong.
”Penangkapan bermula dari informasi masyarakat tentang dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap DLV, MI, dan G,” jelasnya.
Dikatakan Iptu Ali, dalam pemeriksaan, MI dan G mengakui bahwa barang bukti yang disita dari DLV adalah milik mereka yang telah dipesan dan dibayarkan uangnya untuk digunakan secara bersama-sama.
“Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut. Kami akan terus berupaya untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat,” tutup dia. (rul)












