MENTAWAI, METRO–Tindaklanjuti laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peradaran narkoba, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kepulauan Mentawai menangkap tiga orang yang terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu di lokasi berbeda di Desa Tuapejat, Kecamatan Sipora Utara.
Kapolres Kepulauan Mentawai AKBP Rory Ratno Ardiansyah melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Ali As Mardoni mengatakan, penangkapan dilakukan pada Jumat (4/6). Ketiga pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial DLV (35), MI (27), dan G (30).
“Pelaku DLV kita tangkap di bengkel las di Dusun Turonia, Desa Tuapejat. Sedangkan MI dan G kami amankan di kediamannya masing-masing di Km 2 Dusun Karoniet, Desa Tuapejat,” tuturnya, Minggu ( 6/7).
Menurut Iptu Ali, ddari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa dua paket plastik klip bening berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu. Barang bukti tersebut ditemukan di dua tempat yang berbeda.
“Satu paket kami temukan di tanah dekat potongan besi di bengkel las milik pelaku DLV. Saat penggerebekan, pelaku DLV berusaha membuang barang bukti tersebut,” ujarnya.
Iptu Ali menambahkan, anggota yang melakukan penggeledahan juga menemukan satu paket sabu di dalam sarung setir mobil L300 yang dikendarai oleh DLV. Selain itu, petugas juga mengamankan satu buah alat hisap berupa bong.
”Penangkapan bermula dari informasi masyarakat tentang dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap DLV, MI, dan G,” jelasnya.
Dikatakan Iptu Ali, dalam pemeriksaan, MI dan G mengakui bahwa barang bukti yang disita dari DLV adalah milik mereka yang telah dipesan dan dibayarkan uangnya untuk digunakan secara bersama-sama.
“Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut. Kami akan terus berupaya untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat,” tutup dia. (rul)






