Petugas kemudian bergerak cepat untuk melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap DAY. Dalam proses tersebut, polisi menemukan satu lembar plastik klip bening yang berisi butiran kristal bening diduga sabu serta sejumlah barang bukti lainnya.
“Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya dan berada dalam penguasaannya,” tambah Martadius.
Saat ini, DAY beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Padang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian masih mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan jaringan atau keterlibatan pihak lain. (brm)
