PADANG, METRO–Seorang pria berinisial DAY (40), warga Kelurahan Gunung Pangilun, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, ditangkap Tim Satresnarkoba Polresta Padang karena diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan sabu.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (4/7) sekitar pukul 00.05 WIB di depan Masjid Al-Ikhlas, Kelurahan Gunung Pangilun, Kecamatan Padang Utara. Diduga, pelaku berada di depan masjid hendak bertransaksi dengan pelanggannya.
Informasi penangkapan ini dikonfirmasi oleh Kasat Resnarkoba Polresta Padang, AKP Martadius. Menurut AKP Martadius, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas seseorang yang diduga kuat memiliki, menyimpan, membawa, menjadi perantara jual beli, atau menggunakan narkotika jenis sabu.
“Menindaklanjuti laporan itu, petugas segera bergerak melakukan penangkapan dan penggeledahan,” ungkap Martadius, Minggu (6/7.
