Tak berhenti pada penangkapan NSW alias Silo, Satresnarkoba Polres Limapuluh Kota melanjutkan operasi penangkapan terhadap dua tersangka lainnya. Pertama, seorang pria dewasa berinisial AP alias Edi (44) yang telah menjadi Target Operasi (TO) dalam Operasi Antik Singgalang 2025.
“Tersangka AP alias Edi diamankan pada Kamis (3/7), sekitar pukul 00.30 WIB, saat berada di sebuah pondok kebun sawit di Jorong Tiga Balai, Kenagarian Pangkalan, Kecamatan Pangkalan Koto Baru, Kabupaten Limapuluh Kota,” ujar AKP Riki Yovrizal.
Saat akan diamankan, AP alias Edi sempat membuang barang bukti ke tanah. Namun, kesigapan petugas berhasil menemukan empat paket sedang dan empat belas paket kecil sabu yang terbungkus plastik klip bening.
Selain itu, turut disita uang tunai sebesar Rp 32 ribu diduga sisa hasil penjualan sabu, satu buah pipet, beberapa lembar plastik klip bening, dan satu unit ponsel warna hijau beserta kartu SIM.
Masih di kawasan Kecamatan Pangkalan, Satresnarkoba Polres Limapuluh Kota juga berhasil meringkus seorang pria berinisial AA alias Rico (55), warga Jorong Kampung Baru, Kenagarian Pangkalan, Kecamatan Pangkalan Koto Baru.
Penangkapan dilakukan di pinggir jalan wilayah Jorong Kampung Baru, setelah tim Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di daerah tersebut.
Setelah melakukan penyelidikan dan mengantongi data valid, petugas langsung bergerak dan mengamankan AA alias Rico saat tengah mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hijau tanpa plat nomor. Pada saat diamankan, petugas mendapati satu paket sabu tergeletak di aspal jalan, diduga terlepas dari genggaman tersangka saat hendak diciduk.
Ketika diinterogasi, AA alias Rico mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya dan baru saja dibeli dari seseorang untuk dikonsumsi pribadi.
“Selain sabu, petugas juga mengamankan barang bukti satu unit ponsel OPPO A35 warna biru beserta kartu SIM, dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hijau tanpa plat nomor beserta kunci kontak,” tambah AKP Riki Yovrizal.
Kini ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Limapuluh Kota guna proses penyidikan lebih lanjut untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dihadapan hukum. (uus)














