BERITA UTAMA

Pileg DPRD dan Pilkada Berpotensi Digelar 2031, Puan: Berdampak ke Semua Partai

1
×

Pileg DPRD dan Pilkada Berpotensi Digelar 2031, Puan: Berdampak ke Semua Partai

Sebarkan artikel ini
Ketua DPR RI Puan Maharani

JAKARTA, METRO–Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilu nasional dan daerah menuai perhatian publik. Sebab, MK dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 menetapkan bahwa pemilu nasional, meli­puti pemilihan presiden-wakil presiden, DPR, dan DPD harus dipisahkan dari pemilu lokal seperti DPRD dan Pilkada, dengan jeda waktu paling singkat dua tahun dan paling lama dua setengah tahun.

Ketua DPR RI Puan Ma­harani menegaskan bahwa fraksi-fraksi di DPR, terma­suk pimpinan lintas partai, masih mengkaji secara mendalam dampak dari putusan Mahkamah Kons­titusi (MK) yang memi­sahkan jadwal pemilu na­sional dan daerah.

“Semua partai, terma­suk kami di pimpinan DPR, masih mengkaji putusan tersebut di internal ma­sing-masing. Tentu ini ber­dampak ke semua partai,” kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakar­ta, Jumat (4/7).

Dengan hadirnya putu­san MK itu, sistem pemilu serentak lima kotak yang berlaku pada 2019 dan 2024 dipastikan tidak lagi ber­laku pada 2029. Sehingga, Pileg DPRD dan Pilkada kemungkinan baru digelar sekitar tahun 2031.

Puan memastikan, DPR akan membahas secara komprehensif implikasi pu­tusan MK tersebut ter­ha­dap sistem pemilu dan ke­ber­langsungan partai politik.

“Sebagai partai politik, kami akan rapat koordinasi baik secara formal maupun informal untuk menya­tukan sikap terhadap putu­san MK ini,” ujar Puan.

Puan menambahkan, pihaknya juga masih meng­kaji apakah putusan ini bertentangan dengan UUD 1945, mengingat konstitusi mengamanatkan pelaksa­naan pemilu setiap lima tahun sekali.

“Kita masih kaji hal ter­sebut, apakah ada pelang­garan terhadap Undang-Undang Dasar. Karena dalam konstitusi, pemilu memang diatur berlang­sung lima tahun sekali,” pungkasnya. (*)