SOLOK, METRO–Pemerintah Kabupaten Solok terus memperkuat komitmen dalam upaya percepatan penurunan angka stunting. Salah satunya melalui pelaksanaan aksi konvergensi lintas sektor. Komitmen tersebut diwujudkan dengan pelaksanaan Rapat Koordinasi Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kabupaten Solok tahun 2025.
Bupati Solok Jon Firman Pandu menegaskan bahwa kegiatan rapat koordinasi TPPS ini bukan hanya sekadar rutinitas seremonial. Tetapi harus benar-benar dimanfaatkan sebagai momentum untuk memperkuat kualitas pelayanan publik di bidang kesehatan, khususnya dalam menekan angka stunting.
“Data sangat penting untuk kita optimalkan by name by address, lalu kita sinkronkan dengan data BPS agar valid dan benar-benar menjadi dasar penetapan intervensi penanganan stunting. Saya harap seluruh stakeholder bersinergi untuk fokus membenahi penanganan stunting di Kabupaten Solok,” ujarnya.
Dia juga menegaskan bahwa meningkatnya angka stunting di Kabupaten Solok harus menjadi alarm agi semua pihak agar segera melakukan langkah-langkah konkrit, tepat sasaran, dan terukur. Ia meminta jajaran TPPS, OPD terkait, hingga unsur pemerintahan terdepan seperti camat dan kepala puskesmas agar solid dalam memonitor dan menindaklanjuti program-program intervensi stunting di wilayah masing-masing.
Kegiatan rakor TPPS 2025 ini sendiri diharapkan mampu memperkuat koordinasi, menyelaraskan rencana kerja lintas OPD, serta merumuskan strategi tindak lanjut yang lebih terpadu. Dengan langkah-langkah konkret, diharapkan penurunan angka stunting di Kabupaten Solok dapat tercapai secara signifikan menuju target pembangunan manusia yang berkualitas dan mendukung visi Indonesia Emas 2045.
Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Solok, Maryeti Marwazi, dalam laporannya menyampaikan bahwa angka prevalensi stunting di Kabupaten Solok berdasarkan data tahun 2024 masih berada di angka 29,5%. Angka ini dinilai cukup tinggi dan menjadi tantangan serius dalam pembangunan kualitas sumber daya manusia di Kabupaten Solok.
Ia juga menekankan bahwa kegiatan rakor ini merupakan salah satu bagian dari aksi konvergensi yang digariskan oleh Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, sekaligus merujuk Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2022 tentang optimalisasi penyelenggaraan kampanye nasional percepatan penurunan stunting. (vko)






