Dalam menjatuhkan tuntutan, Jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan perbuatan Tom Lembong tidak mendukung program pemerintah rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Sementara hal yang meringankan, Tom Lembong belum pernah dihukum.
“Terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya,” ujar Jaksa.
Tom Lembong diyakini merugikan negara sebesar Rp 578 miliar terkait dugaan korupsi impor gula di Kemendag pada tahun 2015–2016. Tom Lembong juga diyakini telah memperkaya dirinya bersama 10 orang pejabat korporasi yang merugikan negara Rp 515.408.740.970,36. Tom Lembong dituntut melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (jpg)
















