BERITA UTAMA

Hanya Gegara Disindir Mencuri, Monok Pukul Istri dengan Palu Besi hingga Kritis, Pelaku Akui Ambil Uang dan Perhiasan Keluarga Korban

0
×

Hanya Gegara Disindir Mencuri, Monok Pukul Istri dengan Palu Besi hingga Kritis, Pelaku Akui Ambil Uang dan Perhiasan Keluarga Korban

Sebarkan artikel ini
KDRT— Pelaku KDRT yang menganiaya istrinya hingga kritis sudah diamankan di Mapolres Payakumbuh.

PAYAKUMBUH, METRO–Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) membuat heboh masyarakat Kabu­paten Limapuluh Kota dan Payakumbuh, lantaran korban yang merupakan guru mengaji dianiaya oleh suaminya hingga mengalami luka parah pada bagian kepalanya.

Setelah kasus KDRT itu viral di media sosial, pada Rabu (3/7), Heri Supriatno alias Rino alias Monok (41) yang menjadi pelaku pe­nganiaya istrinya itu, akhir­nya menyerahkan diri ke Polres Payakumbuh. Kini, Heri Supriatno sudah dite­tapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan.

Sedangkan istrinya be­r­inisial WP (36) sempat dibawa ke rumah sakit di Payakumbuh untuk men­dapatkan pertolongan me­dis. Namun karena luka pada kepalanya sangat parah akibat hantaman palu, korban kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Otak M Hatta Bukittinggi untuk menjalani operasi.

Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo melalui Kasat Reskrim AKP Wiko Satria menyebut bahwa pelaku Heri Supriatno atau suami korban telah datang ke Polres Payakumbuh untuk mengakui semua perbuatannya. Sebelum­nya, pelaku sempat ber­sembunyi di rumah sauda­ranya di Pangkalan, Kabu­paten Limapuluh Kota.

“Terduga pelaku HS mengakui seluruh perbua­tannya yang menganiaya istrinya saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik Unit Perlindungan Perem­puan dan Anak (PPA) Sat­reskrim Polres Payakum­buh,” ungkap AKP Wiko Satria, Kamis (3/7).

AKP Wiko menjelas­kan, pelaku Heri mela­ku­kan tindak pidana KDRT terhadap istrinya inisial WP pada Senin (30/6) sekitar pukul 03.00 WIB. Pelaku  melakukan perbuatan ter­sebut di rumahnya sendiri Nagari Sungai Beringin, Kecamatan Payakumbuh.

“Beberapa keterangan saksi dan barang bukti yang berhasil kita kum­pulkan, tindak pidana KDRT itu mengarah kepada pela­ku Heri yang berstatus se­bagai suami korban. Saat ini, yang bersangkutan sudah kami tetapkan seba­gai tersangka dan dita­han,” tegas AKP Wiko.

AKP Wiko menambah­kan, berdasarkan penga­kuan Heri, aksi pengania­yaan itu diawali ketika kor­ban WP bertanya kepada HS dengan nada menyin­dir, perihal hilangnya ba­rang berupa emas dan uang tunai milik keluarga korban di dalam rumah mereka.

“Tidak terima dengan sindiran tersebut, pada Senin dinihari saat korban dalam keadaan tidur, pe­laku Heri secara membabi buta memukul korban WP menggunakan alat berupa palu besi. Pelaku Heri me­mukul korban di bagian kepala dan telinga. Hal itu mengakibatkan bagian ke­pala korban mengalami lu­ka berat dan harus menja­lani operasi,” tuturnya.

Dikatakan AKP Wiko, sesuai keterangan medis dari pihak RSOM Bukit­tinggi, korban mengalami trauma besar di bagian kepala karena luka terbuka dan pendarahan masif. Sehingga, korban harus segera mendapatkan pe­nanganan operasi untuk menghentikan pedarahan pada kepala korban.

“Selain itu, ketika dila­kukan penyidikan secara intensif di ruang penyidikan unit PPA, ternyata HS me­ngakui bahwasanya benar barang dan uang yang hi­lang tersebut dirinyalah yang mengambil. Barang bukti alat berupa palu besi, sweater dan sarung bantal bekas lumuran darah kor­ban turut diamankan,” tuturnya.

Menurut AKP Wiko, hal itu diduga kuat digunakan HS saat melakukan aksi­nya. Saat ditanya apakah terduga pelaku berada dalam pengaruh narkotika, AKP Wiko belum bisa me­mastikannya, karena pi­hak­nya masih memfokus­kan pada perkara KDRT terlebih dahulu.

“Kita akan berkoor­dina­si dengan pihak Satres­narkoba dalam hal ini, jika benar, nantinya khusus perkara narkotika akan disidik oleh Satresnarkoba. Sementara pelaku kini dita­han untuk keperluan pe­nyidikan. Kami akan mem­proses kasus ini secara tuntas untuk memberikan keadilan kepada korban,” tutup dia. (*)