Satpol PP tidak ragu melakukan tindakan tegas. Sejumlah barang bukti berupa minuman beralkohol dan peralatan sistem suara (sound system) disita. Tak hanya itu, seorang wanita yang tidak memiliki identitas diri juga diamankan saat ditemukan di salah satu tempat karaoke.
Para pelaku usaha yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Mereka telah diberikan teguran dan kasusnya akan diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Rozaldi Rosman menegaskan bahwa lingkungan yang aman dan tertib adalah hak setiap warga. “Kami Satpol PP sebagai penegak Perda siap memberikan pelayanan prima untuk menjaga ketentraman dan ketertiban umum bagi masyarakat Kota Padang,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk gangguan ketentraman dan ketertiban umum. “Mari bersama-sama kita wujudkan Padang menjadi kota tertib,” pungkas Rozaldi. (ren/rel)
















