“Setiap keputusan pasti ada sisi positif dan negatifnya. Tidak bisa menyenangkan semua orang. Inilah pentingnya kita diskusi, memberikan masukan, sehingga kita mendapatkan inti sari dan poin penting untuk kita sampaikan nanti kepada pengambil keputusan,” terangnyanya menenangkan anggota Apkasi dan Adkasi.
“Kekuatan negara kita ada di daerah. Seperti disampaikan Bapak Presiden Prabowo, 60% kekuatan Indonesia ada di kabupaten/kota, 20% di provinsi, dan 20% di pusat, artinya kita punya kekuatan untuk menyampaikan pendapat. Oleh karena itu, masukan-masukan dari daerah akan sangat dibutuhkan. Untuk saat ini, saya melihat kita lebih banyak setuju masa perpanjangan,” paparnya yang disahuti ‘setuju’ dari para audiens.
Penekanan perpanjangan DPRD dan Kepala Daerah sebagai konsekuensi Putusan MK ini, menurut Prof Ramlan adalah pilihan yang paling konsisten. Ia juga menyebut penunjukan Pj Kepala Daerah, selain bermasalah juga menganggu jalannya pemerintahan.
“Semua pejabat eselon yang harus disiapkan untuk mengisi jabatan kepala daerah itu jelas menganggu pemerintahan. Masa transisi ini harus diisi oleh kepala daerah yang memiliki legitimasi langsung dari rakyat, bukan penjabat sementara. Saya rasa semua asosiasi pemda dan DPRD ini secara resmi perlu menyurati DPR RI Komisi II,” sarannya.
Sementara itu, Sekjen Apkasi Joune Ganda yang juga Bupati Minahasa Utara, menilai bahwa memperpanjang masa jabatan kepala daerah adalah langkah paling realistis agar transisi ke sistem pemilu terpisah berjalan tanpa gejolak. “
Kita perlu memastikan tidak ada kekosongan pemerintahan. Perpanjangan masa jabatan adalah solusi konstitusional yang efektif,” ujarnya.(jpg)












