“Hal ini diharapkan dapat meningkatkan ketakwaan serta mengharapkan rida Allah SWT, di mana para istri ikhlas berbagi suami tercinta dan menerima suaminya menikahi wanita madunya secara sah dan halal,” katanya.
Revisi Aturan Poligami untuk ASN Muslim
Untuk itu, regulasi Peraturan Pemerintah dan Undang-Undang bagi ASN (Aparatur Sipil Negara) muslim yang berniat menunaikan ibadah lewat pernikahan berpoligami dan ASN wanita yang ikhlas menjadi istri kedua, perlu direvisi, dikaji ulang, diubah, dan diperbaiki.
Hal ini perlu dibahas dalam diskusi keumatan antara tokoh masyarakat seperti Ulama, Kementerian Agama, Pemerintah, dan DPR RI. “Tujuannya agar di mana pun umat Islam bekerja tidak terhalang beribadah sesuai syariat agama yang membolehkan bagi yang mau dan mampu,” katanya.
Poligami: Jawaban Atas Isu Viral Perbandingan Gender dan Pencegahan Seks Menyimpang
Materi ceramah tentang Poligami Kemuliaan yang sering diulang-ulang untuk amal ibadah QS An-Nisa ayat 3, diharapkan mampu menjawab isu viral tentang perbandingan jumlah laki-laki dan perempuan yang bervariasi (1:7, 1:12, hingga 1:50). Jika ada kebenaran info tersebut, salah satu solusinya adalah poligami.
Insya Allah, pasangan suami-istri akan menerima dan ikhlas mengambil ibadah berpoligami, serta juga diterima di lingkungan keluarga dan lingkungan sosial masyarakat Muslim. Dengan demikian, hal ini dapat mencegah dan mengurangi terjadinya seks menyimpang seperti perselingkuhan dan perzinahan, serta mengantisipasi perbuatan keji LGBT. Semoga berkah, Aamiin.
Salam silaturahmi, Ustadz H. Syafrizen SH, Datuk Rang Batuah, Ustadz Zen Hoki (UZH) Disunting oleh Wartawan Senior Syamsurijon, SH. (ped)




















