Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Kota Bukittinggi, Erwin Herian, dalam paparannya menjelaskan bahwa regulasi pengadaan telah melalui beberapa revisi sejak Perpres 16 Tahun 2018, kemudian Perpres 12 Tahun 2021, hingga terbaru Perpres 46 Tahun 2025. Pembaruan ini mencakup percepatan mekanisme pengadaan melalui penunjukan langsung, repeat order, hingga konsolidasi pengadaan.
“Perpres ini mempertegas komitmen terhadap penggunaan produk dalam negeri dan produk UMK. Bahkan, kini diwajibkan minimal 40 persen anggaran belanja barang dan jasa dialokasikan untuk produk UMKM,” terang Erwin.
Ia juga menyoroti pentingnya pemanfaatan katalog elektronik sebagai alat pengadaan yang efisien dan transparan. Sosialisasi ini diharapkan mampu meningkatkan pemahaman para pelaksana anggaran terhadap kebijakan nasional yang progresif dan berpihak kepada pelaku usaha kecil.
Sebanyak 120 peserta menghadiri sosialisasi ini, terdiri dari 30 kepala perangkat daerah dan 90 KPA dari berbagai instansi seperti Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Sekretariat Daerah, Dinas Lingkungan Hidup, hingga Badan Keuangan. Kegiatan menghadirkan narasumber dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), yakni Emin Adhy Muhaemin, S.Si, M.Si, yang menjabat sebagai Direktur Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Umum. (pry)




















