Ipda Hendra menjelaskan, petugas segera melakukan penggeledahan terhadap orang tersebut, dan ditemukan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu di dalam tas kecil milik pelaku. Selanjutnya, pelaku langsung diamankan.
“Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu paket plastik klip bening berisikan butiran kristal bening narkotika jenis sabu, satu bungkus plastik klip bening ukuran kecil, satu unit timbangan digital dan beberapa barang bukti lainnya,” tuturnya.
Menurut Ipda Hendra, berdasarkan hasil interogasi awal terhadap pelaku menunjukkan bahwa seluruh barang bukti tersebut diakui sebagai milik atau berada dalam penguasaan pelaku.
“Setelah itu, pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Nanggalo untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringannya. Selama ini keberadaan pelaku di sana juga sudah meresahkan masyarakat,” tutup dia. (brm)

















