Kapolres mengatakan pengungkapan kasus Narkotika ini tersebar di sejumlah daerah di Kabupaten Pasaman, khususnya daerah perbatasan Sumatra Utara.
“Daerah Kabupaten Pasaman merupakan pintu masuk bagi peredaran Narkotika dari arah Aceh, dan Madina, Sumatera Utara. Makanya kita intensifkan pengawasan di pintu masuk daerah Muaro Cubadak, Kecamatan Rao,” tambahnya.
Polres Pasaman kata dia terus berkomitmen dalam penindakan segala bentuk tindak pidana Narkotika di wilayah tersebut.
“Narkotika merupakan musuh nyata yang bisa merenggut nyawa, baik generasi muda maupun kalangan masyarakat umumnya. Makanya kami dari Polres Pasaman menyatakan akan menindak segala bentuk tindak pidana Narkotika tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Di samping penindakan, pihaknya telah melakukan berbagai upaya lewat program-program kepolisian dalam memberantas dan memperkecil ruang gerak peredaran narkotika di daerah tersebut.
“Salah satunya yang terbaru yaitu membentuk Kampung Zero Narkoba di setiap Nagari yang ada. Dengan adanya program ini diharapkan keterlibatan semua unsur pemangku kepentingan di Nagari bisa berkolaborasi dalam meneguhkan komitmen pemberantasan Narkoba di Kampung-Kampung setempat,” katanya.
Dia juga dilaksanakan sosialisasi bahaya Narkoba kepada generasi pelajar dan Gen Z maupun Milenial. Dalam kurun waktu lima bulan terakhir, Polres Pasaman berhasil menggagalkan peredaran sekitar 135,7 kilogram Narkoba.
“Jumlah kasus tindak pidana Narkotika yang berhasil diungkap sebanyak 11 kasus dengan tersangka 14 Orang. Jumlah Barang Bukti (BB) Ganja 135.664,62 gram dan Sabu-sabu 54,25 gram, totalnya sekitar 135,7 kilogram,” tutupnya. (*)

















