PASAMAN, METRO–Lama jadi incaran Polisi, seorang perempuan yang berstatus ibu rumah tangga (IRT) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu, akhirnya diringkus Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pasaman.
Kasatres Narkoba AKP AKP Fahrul Roji mengatakan selama Operasi Antik ini sudah berhasil meringkus seorang perempuan bandar Narkotika jenis Sabu-sabu.
“Tersangka inisial MA (34) warga Andilan Jorong Setia Nagari Simpang Tonang Selatan, Kecamatan Duo Koto, Kabupaten Pasaman. Tersangka diringkus di daerah Simpang Kalam, Kecamatan Dua Koto pada Senin (30/6) kemarin,” kata AKP Fahrul Roji, Rabu (2/7).
Kasatres Narkoba Fahrul Roji menyampaikan tersangka memang sudah lama menjadi Target Operasi (TO) yang masih berkeliaran mengedarkan narkotika golongan I jenis sabu-sabu didaerah setempat.
“Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa tujuh paket sedang sabu-sabu. Kemudian satu unit Handphone, dan tabung kecil plastik,” tambahnya.
Tersangka kata dia dijerat dengan pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup, atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
“Saat ini untuk seluruh barang bukti sudah diamankan di Polres Pasaman untuk penyelidikan lebih lanjut. Untuk tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Lubuk Sikaping sampai nanti persidangan,” tutupnya.
Terpisah, Kapolres Pasaman AKBP Muhammad Agus Hidayat mengatakan saat ini penindakan Narkoba tengah berjalan melalui Operasi Antik 2025.
“Tidak ada ruang bagi peredaran Narkoba di Pasaman. Saat ini tengah berjalan Operasi Antik 2025 dalam penindakan Narkoba di lapangan. Operasi ini sejak tanggal 23 Juni hingga 06 Juli 2025,” terang Kapolres AKBP Muhammad Agus Hidayat.

















