BERITA UTAMA

IRT Nekat jadi Bandar Sabu, 7 Paket Disita Polisi

0
×

IRT Nekat jadi Bandar Sabu, 7 Paket Disita Polisi

Sebarkan artikel ini
BANDAR SABU— Pelaku MA (34) yang nekat menjadi bandar sabu ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Pasaman.

PASAMAN, METRO–Lama jadi incaran Polisi, seorang perempuan yang berstatus ibu rumah tangga (IRT) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu, akhirnya diringkus Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pasaman.

Kasatres Narkoba AKP AKP Fahrul Roji mengata­kan selama Operasi Antik ini sudah berhasil me­ring­kus seorang perempuan bandar Narkotika jenis Sabu-sabu.

“Tersangka inisial MA (34) warga Andilan Jorong Setia Nagari Simpang To­nang Selatan, Kecamatan Duo Koto, Kabupaten Pa­saman. Tersangka diring­kus di daerah Simpang Kalam, Kecamatan Dua Koto pada Senin (30/6) ke­marin,” kata AKP Fahrul Roji, Rabu (2/7).

Kasatres Narkoba Fah­rul Roji menyampaikan ter­sangka memang sudah la­ma menjadi Target Ope­rasi (TO) yang masih ber­kelia­ran mengedarkan nar­koti­ka golongan I jenis sabu-sabu didaerah setempat.

“Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa tujuh paket sedang sabu-sabu. Kemudian satu unit Handphone, dan ta­bung kecil plastik,” tam­bahnya.

Tersangka kata dia di­jerat dengan pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Nar­kotika dengan ancaman hukuman penjara mak­si­mal seumur hidup, atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

“Saat ini untuk seluruh barang bukti sudah dia­mankan di Polres Pasaman untuk penyelidikan lebih lanjut. Untuk tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Lubuk Sika­ping sampai nanti persi­dangan,” tutupnya.

Terpisah, Kapolres Pa­sa­man AKBP Muhammad Agus Hidayat mengatakan saat ini penindakan Nar­koba tengah berjalan me­lalui Operasi Antik 2025.

“Tidak ada ruang bagi peredaran Narkoba di Pa­sa­man. Saat ini tengah ber­jalan Operasi Antik 2025 dalam penindakan Nar­koba di lapangan. Operasi ini sejak tanggal 23 Juni hingga 06 Juli 2025,” terang Kapolres AKBP Muham­mad Agus Hidayat.

Kapolres mengatakan pengungkapan kasus Nar­kotika ini tersebar di sejum­lah daerah di Kabupaten Pasaman, khususnya dae­rah perbatasan Sumatra Utara.

“Daerah Kabupaten Pa­saman merupakan pintu ma­suk bagi peredaran Nar­kotika dari arah Aceh, dan Madina, Sumatera Uta­ra. Makanya kita intensifkan pengawasan di pintu ma­suk daerah Muaro Cuba­dak, Kecamatan Rao,” tam­bahnya.

Polres Pasaman kata dia terus berkomitmen da­lam penindakan segala bentuk tindak pidana Nar­kotika di wilayah tersebut.

“Narkotika merupakan musuh nyata yang bisa me­renggut nyawa, baik ge­nerasi muda maupun ka­langan masyarakat umum­nya. Makanya kami dari Polres Pasaman menyata­kan akan menindak segala bentuk tindak pidana Nar­kotika tanpa pandang bu­lu,” tegasnya.

Di samping penin­dakan, pihaknya telah melakukan berbagai upaya lewat program-program kepolisian dalam memberantas dan memperkecil ruang gerak peredaran narkotika di daerah tersebut.

“Salah satunya yang terbaru yaitu membentuk Kampung Zero Narkoba di setiap Nagari yang ada. Dengan adanya program ini diharapkan keterlibatan semua unsur pemangku kepentingan di Nagari bisa berkolaborasi dalam me­neguhkan komitmen pem­berantasan Narkoba di Kam­pung-Kampung setem­pat,” katanya.

Dia juga dilaksanakan sosialisasi bahaya Nar­koba kepada generasi pe­laj­ar dan Gen Z maupun Milenial. Dalam kurun wak­tu lima bulan terakhir, Pol­res Pa­saman berhasil mengga­galkan peredaran sekitar 135,7 kilogram Narkoba.

“Jumlah kasus tindak pidana Narkotika yang berhasil diungkap seba­nyak 11 kasus dengan ter­sangka 14 Orang. Jumlah Barang Bukti (BB) Ganja 135.664,62 gram dan Sabu-sabu 54,25 gram, totalnya sekitar 135,7 kilogram,” tutupnya. (*)