“Jadi kita dalam posisi bukan soal menolak atau tidak menolak, tapi sekarang kita adalah, jika ini, maka kita dilakukan. Itu jika kita bicara Partai Demokrat,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Ketua DPR RI, Puan Maharani mengatakan seluruh partai politik (parpol) akan berkumpul untuk membahas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemilu nasional dan pemilu daerah tak digelar serentak atau dipisah. Keputusan itu diambil setelah pimpinan DPR dan pemerintah menggelar rapat membahas putusan MK pada Senin, 30 Juni 2025.
“Kita semua partai akan berkumpul setelah kemarin mendengarkan masukan dari pemerintah dan wakil dari masyarakat. Nanti DPR yang mewakili dari partai politik melalui fraksi-fraksinya, tentu saja sikap dari partainya sendiri menjadi satu hal, menjadi suara dari kami partai politik untuk menyuarakan hal tersebut,” kata Puan kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat. (*)

















