BERITA UTAMA

Bahas Isu Jual-Beli Pulau, Menteri ATR Nusron Wahid: Tanah di Indonesia tidak Boleh Dimiliki Asing

0
×

Bahas Isu Jual-Beli Pulau, Menteri ATR Nusron Wahid: Tanah di Indonesia tidak Boleh Dimiliki Asing

Sebarkan artikel ini
Nusron Wahid Menteril ATR/Kepala BPN

JAKARTA, METRO–Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menjawab isu jual-beli pulau yang jadi perbincangan di masyarakat belakangan ini. Jawaban ini disam­paikan dalam Rapat Bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang membahas permasalahan wilayah pesisir dan kepulauan.

“Kami tekankan, tanah di Indonesia, apalagi bentuknya Serti­pikat Hak Milik, hanya boleh di­miliki warga ne­gara Indonesia (WNI). Tidak bo­leh dimiliki oleh orang asing,” ka­ta Nus­ron Wa­hid, da­­­lam kete­ra­ngan­ ter­tulis­nya di Ja­karta, Selasa (1/7).

Dia mene­rang­­kan, ke­ten­tuan tersebut se­suai dengan Un­dang-Un­dang Po­­kok Agra­ria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960, yang secara tegas membatasi kepe­milikan hak milik hanya untuk WNI.

“Termasuk, jika bentuknya Hak Guna Bangunan (HGB), maka status kepemilikannya wajib melalui badan hukum Indonesia, bukan badan hukum asing,” urainya.

Menteri Nusron mengingatkan, pengelolaan pulau-pulau kecil di wilayah pesisir perlu diatur agar tidak dikuasai sepenuhnya oleh pihak tertentu. Berdasarkan UU Nomor 27 Tahun 2007 juncto UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, minimal 30 persen wilayah pulau harus tetap dikuasai negara untuk kepentingan publik, kawasan lindung, dan zona evakuasi.

“Jadi, tidak boleh 100 persen pulau dimiliki satu orang atau satu badan hukum. Sebagian harus tetap menjadi milik negara dan bermanfaat untuk masya­rakat luas,” tegas Menteri Nusron.

Rapat ini dihadiri oleh seluruh Pimpinan Komisi II DPR RI beserta anggota; Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN beserta Staf Khusus, Staf Ahli, dan Tenaga Ahli Menteri ATR/Kepala BPN. (jpg)