“Padahal salah satu Anggota DPRD Padang ini tidak pernah sama sekali berdagang dan berhubungan dengan Fase VII, malah mendapat dua petak toko di lantai I,” ungkapnya.
Amril juga mengungkap, tidak hanya salah satu Anggota DPRD Padang saja, ada juga beberapa Pengurus Fase VII lainnya yang mendapat jatah petak toko. “Termasuk juga ada yang dulunya mendapat tempat satu untuk berdua menghuni petak toko, kini justru dikasih petak toko satu-satu di lantai I,” terangnya.
Amril juga mempertanyakan penunjukan Pengurus Fase VII yang mengatur penempatan pedagang di Fase VII ini, apakah legal atau tidak? Karena ia menduga sampai sekarang tidak ada akta resmi Pengurus Fase VII ini.
“Penunjukan Pengurus Fase VII ini awalnya bersifat sporadis saja. Tidak ada akta resminya. Beberapa yang duduk di pengurus bahkan tidak pernah beraktivitas berdagang dan tidak ada hubungannya dengan Fase VII. Beberapa dari pengurus ini ada yang mengambil kesempatan dan mengabaikan hak-hak saya dan pemegang kartu kuning lainnya untuk menempati petak toko di Fase VII,” tegasnya.
Dengan ketidakadilan yang dialaminya, Amril berencana akan membawa ke jalur hukum siapapun yang terlibat mengabaikan hak-haknya. “Saya akan bawa ke jalur hukum mereka yang terlibat mengabaikan hak-hak pedagang di Fase VII ini. Semua bukti-bukti sudah disiapkan. Termasuk rekaman suara,” tegasnya.
Ridwan, pedagang lainnya yang memiliki kartu kuning di Fase VII Pasar Raya juga pernah mengalami hal yang sama dengan Amril. Dirinya juga tidak mendapat tempat di lantai I Fase VII. Namun, dirinya terus berjuang hingga akhirnya mendapat tempat petak toko di lantai I yang menjadi haknya.
Terpisah, Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang Syahendri Barkah menekankan, pihak-pihak yang ingin berdagang di Fase VII Pasar Raya harus menunjukkan kartu kuning agar dapar menempati toko. “Jika tidak memiliki kartu kuning, silahkan mendaftar ke jalur umum dan tentunya tidak bisa memilih tempat yang akan ditempati,” tutupnya.(fan)
















