METRO SUMBAR

Pedagang Bakal Tempuh Jalur Hukum, Miliki Kartu Kuning, Tapi Tidak Bisa Menempati Fase VII Pasar Raya Padang

0
×

Pedagang Bakal Tempuh Jalur Hukum, Miliki Kartu Kuning, Tapi Tidak Bisa Menempati Fase VII Pasar Raya Padang

Sebarkan artikel ini
Amril, Pedagang di bangunan lama Fase VII Pasar Raya memperlihatkan bukti keterangan Bank Nagari atas kepemilikan kartu kuning yang menjadi haknya menempati bangunan baru Fase VII Pasar Raya Padang.

PADANG, METRO–Penempatan pedagang di bangunan baru Fase VII Pasar Raya Padang menimbulkan kekisruhan. Puluhan pedagang pemilik kartu kuning yang memiliki hak menempati petak toko di Fase VII itu, tidak mendapat tempat.

Sementara, Pengurus Fase VII Pasar Raya yang mengatur penempatan pedagang tersebut, justru mendapat “jatah” petak toko. Padahal beberapa Pengurus Fase VII tersebut bukanlah orang-orang yang pernah menempati dan memiliki hak di Fase VII sebelumnya

Amril, salah seorang pemilik kartu kuning yang memiliki hak penempati petak toko di Fase VII mengaku, sampai sekarang tidak bisa menempati petak toko untuk menjalankan usahanya.

“Alasan Pengurus Fase VII dan Dinas Perdagangan Kota Padang, kartu kuning saya di bank karena ada kredit pinjaman di Bank Nagari. Padahal Bank Nagari sudah mengeluarkan surat keterangan kartu kuning saya memang ada. Tapi Pengurus Fase VII dan Dinas Perdagangan menolaknya. Tetap meminta kartu kuning. Padahal petak toko itu hak saya, tidak ada hubungannya dengan kredit di bank,” terang Amril, Rabu (2/7).

Amril mengatakan, berdasarkan kartu kuning yang dimilikinya, dirinya memiliki hak menempati petak toko di lantai I bangunan lama Fase VII Pasar Raya.

“Sejak 1982 saya berdagang di bangunan lama Fase VII. Bahkan saya termasuk yang menempati petak toko di kelas I, yakni di lantai I. Saya menjual pakaian anak anak. Tapi sekarang di bangunan baru Fase VII tempat saya belum jelas,” keluhnya.

Dirinya telah meminta kepada Pengurus Fase VII dan Pemko Padang melalui Dinas Perdagangan untuk ditempatkan di lantai I. Namun, Amril mengaku Pengurus Fase VII dan Pemko Padang memintanya menempati lantai II. “Permintaan Pemko Padang tersebut saya tolak. Karena hak saya di lantai I sebelumnya,” tegasnya.

Yang tidak bisa diterimanya, ada pedagang yang bukan pemilik kartu kuning, hanya mengontrak toko, justru mendapat jatah penempatan di lantai I. Bahkan, menurutnya, ada salah satu Anggota DPRD Padang yang masuk dalam Pengurus Fase VII mendapat jatah dua petak toko sekaligus di lantai I.

“Padahal salah satu Anggota DPRD Padang ini tidak pernah sama sekali berdagang dan berhubungan dengan Fase VII, malah mendapat dua petak toko di lantai I,” ungkapnya.

Amril juga mengungkap, tidak hanya salah satu Anggota DPRD Padang saja, ada juga beberapa Pengurus Fase VII lainnya yang mendapat jatah petak toko. “Termasuk juga ada yang dulunya mendapat tempat satu untuk berdua menghuni petak toko, kini justru dikasih petak toko satu-satu di lantai I,” terangnya.

Amril juga mempertanyakan penunjukan Pengurus Fase VII yang mengatur penempatan pedagang di Fase VII ini, apakah legal atau tidak? Karena ia menduga sampai sekarang tidak ada akta resmi Pengurus Fase VII ini.

“Penunjukan Pengurus Fase VII ini awalnya bersifat sporadis saja. Tidak ada akta resminya. Beberapa yang duduk di pengurus bahkan tidak pernah beraktivitas berdagang dan tidak ada hubungannya dengan Fase VII. Beberapa dari pengurus ini ada yang mengambil kesempatan dan mengabaikan hak-hak saya dan pemegang kartu kuning lainnya untuk menempati petak toko di Fase VII,” tegasnya.

Dengan ketidakadilan yang dialaminya, Amril berencana akan membawa ke jalur hukum siapapun yang terlibat mengabaikan hak-haknya. “Saya akan bawa ke jalur hukum mereka yang terlibat mengabaikan hak-hak pedagang di Fase VII ini. Semua bukti-bukti sudah disiapkan. Termasuk rekaman suara,” tegasnya.

Ridwan, pedagang lainnya yang memiliki kartu kuning di Fase VII Pasar Raya juga pernah mengalami hal yang sama dengan Amril. Dirinya juga tidak mendapat tempat di lantai I Fase VII. Namun, dirinya terus berjuang hingga akhirnya mendapat tempat petak toko di lantai I yang menjadi haknya.

Terpisah, Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang Syahendri Barkah menekankan, pihak-pihak yang ingin berdagang di Fase VII Pasar Raya harus menunjukkan kartu kuning agar dapar menempati toko. “Jika tidak memiliki kartu kuning, silahkan mendaftar ke jalur umum dan tentunya tidak bisa memilih tempat yang akan ditempati,” tutupnya.(fan)