BERITA UTAMA

Sikapi Putusan MK soal Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah, Ketua DPR: Semua Partai akan Berkumpul

0
×

Sikapi Putusan MK soal Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah, Ketua DPR: Semua Partai akan Berkumpul

Sebarkan artikel ini
PARIPURNA— Ketua DPR Puan Maharani (tengah) usai memimpin Rapat Paripurna ke-20 DPR RI Pembukaan Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/6).

JAKARTA, METRO–Ketua DPR RI Puan Maharani menya­takan parlemen tengah mencermati putu­san Mahkamah Konstitusi (MK), yang me­merintahkan pemisahan pelaksanaan pe­milu legislatif nasional dan daerah, juga pe­milihan kepala daerah.

Menurut dia, DPR baru saja menerima masukan awal dari pemerintah, da­lam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemen­dagri), terkait konsekuensi dari putusan tersebut.

“Untuk mendengarkan hasil keputusan MK yang menyatakan bahwa ada perubahan dari Pemilihan terkait dengan kepala da­erah dan anggota DPRD. Terkait dengan itu, kami baru menerima masukan dari Kementerian Dalam Negeri dan dari peme­rintah,” kata Puan di Kom­pleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/7).

Puan menegaskan, DPR akan menjalankan mekanisme yang berlaku untuk mencermati lebih lanjut dampak dari pemi­sahan Pemilu tingkat na­sional dan daerah, khusus­nya dalam hal regulasi dan teknis pelaksanaan di la­pangan.

“Dari DPR sesuai d­e­ngan mekanismenya, tentu saja akan mengambil lang­kah-langkah atau men­cer­mati hal tersebut untuk kemudian mencari lang­kah-langkah yang akan kita ambil,” ucapnya.

Meski demikian, Puan menyebut DPR belum be­rencana membentuk pani­tia khusus (pansus) untuk membahas putusan MK tersebut. Ia menyadari bahwa putusan MK terse­but akan berdampak terha­dap peraturan perundang-undangan, termasuk Un­dang-Undang Pemilu.

“Nantinya kan tentu saja itu akan ada efeknya ke Undang-Undang Pemi­lu, tapi Undang-Undang Pe­mi­lunya juga belum kita bahas dan pemerintah akan men­cermati keputu­san dari MK tersebut,” ucap Puan.

Ketua DPP PDI Perjua­ngan ini menekankan, sikap terhadap putusan MK ini bukan hanya akan diten­tukan oleh satu fraksi atau partai saja, melainkan akan menjadi perhatian seluruh partai politik yang ada di DPR.

“Ya, ini bukan hanya sikap dari Fraksi PDI Per­juangan atau PDI Perjua­ngan saja. Tapi tentu saja semua partai, karena me­mang Undang-Undang Da­sar kan sebenarnya me­nya­takan bahwa Pemilu itu lima tahun sekali,” ujarnya.

Karena itu, Puan meng­ungkapkan bahwa seluruh partai akan berkumpul dan mendiskusikan sikap resmi mereka setelah mende­ngarkan berbagai masu­kan, termasuk dari peme­rintah maupun masyarakat.

“Jadi kita semua partai akan berkumpul setelah kemarin mendengarkan masukan dari pemerintah dan wakil dari masya­ra­kat,” tuturnya.

Ia menambahkan, frak­si-fraksi yang ada di DPR akan membawa sikap res­mi partainya masing-ma­sing dalam pembahasan ini. Serta akan menjadi suara yang dibawa oleh DPR sebagai representasi politik di parlemen.

“Sehingga sikap dari partainya sendiri menjadi satu hal yang menjadi sua­ra dari kami partai politik untuk menyuarakan dari DPR,” pungkas Puan. (jpg)