Selain itu, penggeledahan juga dilakukan di rumah seorang berinisial AMS yang berlokasi di Jalan Mawar Raya BJ-8, Solo Baru, Sukoharjo. Dari lokasi ini, tim penyidik menyita sejumlah dokumen penting serta dua unit handphone yang diduga berkaitan dengan perkara.
“Kami juga menggeledah rumah saudara CKN di Kampung Margoyudan, Setabelan, Surakarta. Namun, di lokasi tersebut, tidak ditemukan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi ini,” ujar Harli.
Penggeledahan juga dilakukan di beberapa entitas bisnis yang berkaitan dengan PT Sritex, seperti PT Sari Warna Asli Textile Industry di Karanganyar, PT Multi Internasional Logistic di Keprabon Surakarta, serta PT Senang Kharisma Textile di Jalan Solo-Sragen.
“Terhadap seluruh barang bukti yang telah disita, termasuk dokumen dan uang tunai, akan kami mintakan penetapan penyitaan ke pengadilan negeri setempat,” pungkasnya. (jpg)













