METRO BISNIS

Banggar DPRD Sumbar Rapat Kerja Bersama Komisi-Komisi, Bahas Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024

1
×

Banggar DPRD Sumbar Rapat Kerja Bersama Komisi-Komisi, Bahas Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024

Sebarkan artikel ini
RAKER—Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman menerima laporan dari komisi-komisi terkait pertanggungjawaban APBD 2024, Senin (30/6).

PADANG, METRO–Badan anggaran (Banggar) DPRD Sumatera Barat (Sumbar) melaksanakan rapat kerja penyampaian laporan komisi-komisi terkait pembahasan rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang pertang­gungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2024, Senin (30/6).

Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman di ruang khusus 1 gedung DPRD. Dalam rapat itu, Evi Yandri menyoroti terkait defisit anggaran dan SilPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran) belum sesuai dengan yang direncanakan untuk menutup defisit dari APBD Tahun 2025.

Terkait ranperda PPA Tahun 2024, Evi Yandri pada kesempatan sebelumnya mengatakan pada PPA Tahun 2024, dari realisasi pendapatan, belanja dan neraca keuangan terlihat bahwa pengelolaan keuangan daerah belum sesuai dengan harapan.

“Realisasi pendapatan daerah terutama dari PAD, hanya sebesar Rp2,9 triliun 88,03 persen dengan defisit lebih kurang sebesar Rp400 miliar. Demikian juga dengan realisasi belanja hanya sebesar Rp6,5 triliun atau 92,97 persen dengan  sisa belanja sebesar Rp493 miliar dan Rp117 miliar,” jelas Evi Yandri.

Evi Yandri menjelaskan, besarnya sisa belanja daerah, bukan disebabkan karena sisa tender atau efisiensi anggaran, tetapi lebih disebabkan tidak dilaksanakan kegiatan oleh karena tidak cukup tersedia anggaran.

“Di samping itu, yang perlu dicermati bersama, terdapat utang pemerintah daerah yang harus diselesaikan sebesar lebih kurang Rp510 M, termasuk di antaranya untuk bagi hasil pajak daerah pada kabupaten/kota,” paparnya.

Terkait dengan SilPA dari APBD Tahun 2024 sebesar  Rp117 miliar juga belum sesuai dengan yang direncanakan untuk menutup defisit dari APBD Tahun 2025 yaitu sebesar Rp194 miliar. Dari SilPA tersebut juga tidak semuanya bisa digunakan, karena sebagian besar merupakan SILPA BLUD, BOS, DAK dan pembayaran kepada pihak ketiga yang belum direalisasikan pada tahun 2024.

“Melihat kondisi PPA Tahun 2024 tersebut, tentu akan sangat berdampak terhadap kebijakan dan penyusunan Perubahan APBD Tahun 2025. Oleh sebab itu, DPRD dan pemerintah daerah perlu arif dan bijaksana dalam menyikapi kondisi tersebut,” tutupnya. (rgr)