Lebih lanjut, Defiyanna mengatakan bagi peserta yang telah menerima surat rujukan bisa datang ke FKRTL untuk mendapatkan pemeriksaan kesehatan lebih lanjut dari dokter spesialis/subspesialis. Kemudian, rujukan diberikan atas indikasi medis dan bukan atas permintaan sendiri, kecuali dalam kondisi gawat darurat dapat langsung ke IGD.
Selain itu, Defiyanna juga memaparkan bahwa sistem rujukan pelayanan kesehatan merupakan penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang mengatur pelimpahan tugas dan tanggung jawab pelayanan kesehatan secara timbal balik, baik vertikal maupun horizontal. “Rujukan horizontal adalah rujukan yang dilakukan antar pelayanan kesehatan dalam satu tingkatan, sedangkan rujukan vertikal adalah rujukan yang dilakukan antar pelayanan kesehatan yang berbeda tingkatan. Rujukan vertikal dapat dilakukan dari tingkat pelayanan yang lebih rendah ke tingkat pelayanan yang lebih tinggi, atau sebaliknya” papar Defiyanna.
Defiyanna mengungkapkan perlu komunikasi dan kolaborasi yang baik dari semua pihak untuk menjaga mutu layanan dan pembiayaaan efektif serta menghindari potensi kecurangan. Defiyanna berharap agar masalah dalam proses rujukan bisa diminimalkan dan peserta JKN mendapatkan akses layanan kesehatan yang lebih baik. “Melalui kegiatan ini, semoga ke depannya penataan dan penguatan sistem rujukan di fasilitas kesehatan kota Payakumbuh dapat berjalan dengan baik sesuai regulasi dan ketentuan yang berlaku. Kami juga berharap, fasilitas kesehatan bersama Dinas Kesehatan dapat melakukan pemenuhan sumber daya manusia (SDM), sarana dan prasarana, serta obat-obatan untuk penguatan pelayanan kesehatan,” ujar Defiyanna.
Dalam kesempatan yang sama, Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh Maizon Satria, menegaskan bahwa sistem rujukan yang baik merupakan fondasi pelayanan kesehatan yang berkualitas. “Sistem rujukan adalah mekanisme yang mengatur pelimpahan penanganan kasus dari satu fasilitas pelayanan kesehatan ke fasilitas lain yang lebih mampu, baik secara vertikal maupun horizontal. Tujuan utamanya adalah untuk menjamin kesinambungan dan mutu pelayanan bagi pasien,” tutup Maizon. (uus)















