PAYAKUMBUH, METRO–Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan dan memperkuat koordinasi antara fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) dan fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL), BPJS Kesehatan Cabang Payakumbuh menyelenggarakan kegiatan sosialisasi sistem rujukan berjenjang. Kegiatan yang dihadiri oleh Pemerintah Kota Payakumbuh dan perwakilan dari masing-masing FKTP dan FKRTL ini, berlangsung di Aula Ngalau Balai Kota Payakumbuh, Kamis, (26/6). Sosialisasi ini digelar sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan mutu layanan kesehatan secara menyeluruh di wilayah kota Payakumbuh. Plh. Asisten I Sekretariat Daerah Kota Payakumbuh Atemugiarae, mewakili Wali Kota Payakumbuh dalam kegiatan tersebut mengatakan bahwa sistem rujukan berjenjang merupakan komponen penting dalam menjamin efektivitas layanan kesehatan. “Tujuan utama pertemuan ini adalah untuk menyiapkan dan merumuskan materi sosialisasi sistem rujukan, guna memastikan pasien memperoleh penanganan yang sesuai dengan kondisi medisnya pada fasilitas kesehatan yang tepat, baik di FKTP maupun FKRTL,” kata Atemugiarae.
Atemugiarae menjelaskan, terdapat lima tujuan strategis dalam perumusan sosialisasi tersebut. Pertama, meningkatkan pemahaman petugas kesehatan dan masyarakat mengenai alur rujukan yang benar. Kedua, menjamin kesinambungan pelayanan agar pengobatan pasien tidak terhenti akibat keterbatasan layanan di FKTP. Ketiga, meningkatkan efisiensi pelayanan dengan memastikan proses rujukan dilakukan secara tepat sasaran. Keempat, mendorong peningkatan mutu layanan di seluruh tingkatan fasilitas kesehatan. Kelima, mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya kesehatan secara efektif dan efisien.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Payakumbuh, Defiyanna Sayodase dalam sambutannya, menegaskan pentingnya pemahaman bersama terkait alur rujukan berjenjang, khususnya dalam konteks Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Defiyanna menjelaskan bahwa sistem rujukan bukan semata-mata prosedur administratif, tetapi bagian integral dari upaya memberikan pelayanan kesehatan yang efektif dan efisien kepada peserta JKN. “Sistem rujukan bertujuan agar peserta JKN mendapatkan pelayanan di fasilitas kesehatan yang tepat, sesuai dengan tingkat kompetensi dan fasilitas yang tersedia. Ini bukan untuk mempersulit pasien, tetapi justru untuk menjamin mereka mendapatkan penanganan terbaik,” jelas Defiyanna.
Defiyanna menambahkan jika implementasi sistem rujukan berjanjang tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No. 28 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Program JKN. Peraturan tersebut mengatur ketentuan terkait tata cara rujukan yang harus dilakukan, termasuk syarat dan prosedur yang berlaku. “Perlu dipahami bahwa dalam alur rujukan, peserta terlebih dahulu berkunjung ke FKTP dan dokter di FKTP akan melakukan pemeriksaan untuk mengetahui kondisi kesehatan peserta. Jika kondisi kesehatan peserta tidak dapat ditangani di FKTP, maka dokter akan memberikan surat rujukan ke FKRTL” tambah Defiyanna.




















