Pemasangan spanduk larangan ini bukan sekadar simbol, melainkan peringatan nyata bahwa aparat penegak hukum tidak akan tinggal diam terhadap setiap indikasi pelanggaran hukum di sektor pertambangan.
Polres Solok Selatan juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan tambang ilegal yang tidak hanya merusak lingkungan, tapi juga melanggar hukum dan membahayakan keselamatan.
“Dengan langkah tegas ini, kami berharap dapat memutus rantai aktivitas tambang ilegal dan menyadarkan masyarakat akan pentingnya menjaga kelestarian alam serta taat terhadap aturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya. (rgr)
