“Mereka tidak berkutik saat kami datangi rumah orang tuanya. Penangkapan itu disaksikan warga,” ucap AKP Efrian.
EAKP frian menyebut bahwa kedua terduga pelaku mengaku mencuri mesin pemotong rumput di rumah Syafrizal. Mereka juga mengaku, mencuri di tujuh lokasi berbeda di Solok, termasuk di rumah Syafrizal.
“Mereka menggunakan uang hasil kejahatan mereka untuk kebutuhan hidup sehari-hari,” kata dia.
Setelah ditangkap, kata AKP Efrian, tim membawa pasutri dan barang bukti ke Polres Solok untuk diproses hukum lebih Lanjut.
“Kami menjerat pasutri itu dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tutupnya. (vko)













