BERITA UTAMA

Beraksi di 7 TKP, Pasutri Kompak jadi Spesialis Pencuri

0
×

Beraksi di 7 TKP, Pasutri Kompak jadi Spesialis Pencuri

Sebarkan artikel ini
PENCURI— Pasutri yang terlibat kasus pencurian ditangkap jajaran Satreskrim Polres Solok.

SOLOK, METRO–Kabur usai melancarkan aksinya, Tim Opsnal Satreskrim Polres Solok menangkap pasangan suami istri (pasutri) di wilayah Kota Padang lantaran  terlibat kasus pencurian mesin pemotong rumput, Sabtu (28/6) sekitar pukul 22.15 WIB.

Penangkapan itu di­be­narkan oleh Kasatreskrim Polres Solok, AKP Efrian Mustaqim Batiti. Dika­ta­kannya, pasutri yang be­rurusan dengan hukum gegara mencuri, berinisial D (32) dan M (32).

“kami menangkap ke­dua orang itu berdasarkan laporan Syafrizal, pekerja harian lepas (PHL) di Polres Solok, yang kehilangan mesin pemotong rumput,” jelas AKP Efrian kepada wartawan.

AKP Efrian men­jelas­kan, aksi pencurian itu dila­kukan pasutri tersebut di rumah Syafrizal di Jo­rong Lubuk Selasih, Nagari Ba­tang Barus, Kecamatan Gu­nung Talang, Solok, Selasa (24/6) sekira pukul 02.45 WIB.

“Atas kejadian itu, kor­ban rugi Rp2,5 juta. Ber­dasarkan laporan korban, Tim Satreskrim melakukan penyelidikan intensif, ke­mudian mengetahui kebe­ra­daan terduga pelaku di Kota Padang,” tuturnya.

Ditambahkan AKP Ef­rian, tim selanjutnya be­rangkat ke Kota Padang dan berhasil menangkap kedua di rumah orang tua­nya di Kompleks Griya Lestari, Kelurahan Batu Taba Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung.

“Mereka tidak berkutik saat kami datangi rumah orang tuanya. Penangkapan itu disaksikan warga,” ucap AKP Efrian.

EAKP frian menyebut bahwa kedua terduga pe­laku mengaku mencuri me­sin pemotong rumput di rumah Syafrizal. Mereka juga mengaku, mencuri di tujuh lokasi berbeda di Solok, termasuk di rumah Syafrizal.

“Mereka menggu­na­kan uang hasil kejahatan mereka untuk kebutuhan hidup sehari-hari,” kata dia.

Setelah ditangkap, kata AKP Efrian, tim membawa pasutri dan barang bukti ke Polres Solok untuk diproses hukum lebih Lanjut.

“Kami menjerat pasutri itu dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tutupnya. (vko)