BERITA UTAMA

Usut Korupsi Pengadaan EDC di Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang ke Luar Negeri

0
×

Usut Korupsi Pengadaan EDC di Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang ke Luar Negeri

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, METRO–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui telah mencegah 13 orang untuk tidak bepergian ke luar negeri berkaitan kasus du­gaan korupsi yang di­duga menyasar bank Ba­dan Usaha Milik Negara (BUMN). Namun, KPK ma­sih enggan mengungkap belasan orang yang dicegah ke luar negeri tersebut.

“Dalam perkara ini, 13 orang telah dilakukan pen­cegahan ke luar negeri,” kata juru bicara KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/6).

Budi menyebut, pencegahan ke luar negeri terhadap belasan orang itu dilakukan untuk memastikan proses penyidikan du­gaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) berjalan efektif. Pencekalan itu berlaku sejak 27 Juni 2025, hingga enam bulan ke depan.

“Hal ini untuk memastikan agar penyidikannya dapat berjalan efektif,” tegas Budi.

Budi menekankan, pengusutan kasus dugaan korupsi itu dipastikan sejalan dengan semangat Presiden Prabowo Subianto yang tertuang dalam Asta Cita. Terutama memper­kuat pencegahan dan pemberantasan korupsi.

“Termasuk dalam per­kara ini, karena setiap penanganan perkara juga menjadi momentum untuk mitigasi, pencegahan, dan perbaikan ke depannya, agar ruang-ruang potensi korupsi bisa kita tutup,” ucapnya.

Lebih lanjut, Budi berharap pengusutan dugaan korupsi yang menyasar bank BUMN bisa mendukung perbaikan pada sektor keuangan ataupun perekonomian nasional.

“Sehingga tentunya pe­nanganan perkara ini juga akan mendukung upa­ya perbaikan dan pening­katan pada sektor keuangan ataupun perekonomian nasional,” tegasnya.

Pengusutan dugaan korupsi pada bank BUMN ini diketahui setelah KPK me­lakukan penggeledahan, pa­da Kamis (26/6). Bersamaan dengan penggeledahan ini, penyidik KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap salah satu petinggi bank BUMN itu. KPK memeriksa Catur Budi Harto di Gedung Merah Putih KPK, pada hari yang sama. (jpg)