DPRD Kota Padang menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (Ranperda APBD P) Kota Padang Tahun Anggaran 2025, Senin (30/6).
Rapat yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Padang ini juga menetapkan persetujuan DPRD terhadap Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Pelaksanaan APBD Kota Padang Tahun Anggaran 2024 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Padang Muharlion didampingi para Wakil Ketua Mastilizal dan Osman Ayub serta Sekretaris Dewan (Sekwan) Hendrizal Azhar. Rapat paripurna dihadiri langsung oleh Walikota Padang Fadly Amran didampingi Plh Sekretaris Kota (Sekdako) Corry Saidan. Selain itu, tampak juga hadir segenap anggota DPRD Kota Padang, unsur Forkopimda, Kepala OPD, dan undangan resmi lainnya.
Wali Kota Padang Fadly Amran menyampaikan, berdasarkan Ranperda perubahan APBD TA 2025, Pendapatan Asli Daerah (PAD) direncanakan sebesar Rp 897,6 miliar, mengalami kenaikan sebesar 3,4 miliar atau naik sebesar 0,38 persen, pendapatan transfer yang semula sebesar Rp 1,91 triliun, disesuaikan menjadi menjadi Rp 1,92 triliun, bertambah sebesar Rp 11,2 miliar atau naik 0,59 persen. “Secara total pendapatan daerah bertambah sebesar 14,6 miliar atau 0,52 persen, dari semula Rp 2,81 triliun menjadi 2,82 triliun,” ujar Wali Kota.
Lebih lanjut dijelaskan, Pemerintah Kota Padang dalam menyusun belanja pada perubahan APBD tahun anggaran 2025, selain memperhatikan prinsip kebijakan umum dan pedoman teknis penyusunan APBD, juga memperhatikan kebijakan belanja daerah untuk mendanai urusan pemerintah daerah.
“Berdasarkan kebijakan dan ketentuan di atas, maka perubahan APBD Kota Padang TA 2025 ditetapkan anggaran belanja sebesar Rp 2,98 triliun, yang dialokasikan untuk belanja operasi sebesar Rp 2,51 triliun, belanja modal sebesar Rp 466,9 miliar, dan belanja tidak terduga Rp 6,6 miliar.
Lebih lanjut dijelaskan Wali Kota, pembiayaan pada rancangan perubahan APBD tahun 2025 sebesar Rp 173,4 miliar yang merupakan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun 2024 sebesar 135,9 miliar, dan rencana pinjaman daerah sebesar Rp 37,4 miliar.
Sedangkan untuk pengeluaran pembiayaan keseluruhan sebesar Rp 10,7 miliar, digunakan untuk pembayaran cicilan pokok utang 2023 kepada PT. SMI. “Pada rencana pendapatan dan belanja daerah yang disampaikan tadi, terdampak defisit belanja sebesar Rp 162,2 miliar, yang akan ditutupi dari surplus pembiayaan netto sebesar 162,6 miliar, sehingga rancangan perubahan APBD TA 2025 menjadi berimbang,” ujar Wako.
Sementara itu, Ketua DPRD Padang, Muharlion mengatakan, selain agenda Penyampaian RAPBD P TA 2025, juga digelar rapat paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Ranperda laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Padang tahun 2024.
“Berdasar laporan pansus gabungan dan penyampaian pendapatan fraksi-fraksi oleh anggota DPRD Kota Padang, maka laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Padang tahun 2024 resmi disetujui menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang,” ujar Muharlion.
Muharlion juga menegaskan bahwa pembahasan dilakukan secara mendalam oleh 4 Panitia Khusus (Pansus) yang dibentuk berdasarkan Keputusan DPRD Padang Nomor 04 Tahun 2025.
Dalam laporan Pansus, terdapat lima fokus utama dalam evaluasi Laporan Keuangan Daerah (LKPD) 2024 yaitu: Standar Akuntansi dan Tata Kelola: Audit BPK menunjukkan masih ada ketidaksesuaian dengan SAP, khususnya pada belanja konsultasi dan honor teanaga kerja. Kepatuhan Regulasi: Beberpa organisas perangkat daerah (OPD) belum sepenuhnya patuh terhadap aturan pengelolaan keuangan daerah. Efisiensi dan Efektivitas: Ditemukan pemborosan anggran pada jasa konsultansi, honorarium, dan perjalan dinas. Keselarasan Prioritas Daerah: Rencana kerja OPD belum sepenuhnya mencerminkan visi dan misikepla daerah. Tindak lanjut temuan BPK: perlu pembinaan intensif dari inspektorat dan pengawasan DPRD untuk meningkatkan kualitas pengelolalaan anggara.
Terkait dengan SiLPA tahun sebelumnya, Pansus merekomendasikan 4 langkah strategis, yakni: evaluasi kinerja OPD dan percepatan proses pengadaan, penyususnan anggaran berbasis kebutuhan riil, pemanfaatan SiLPA untuk program prioritas, dan penyesuaian dokumen perubahanAPBD agar program tertunda bisa terealisasi
Sementara itu, di sektor pendapatan dan belanja, Pansus DPRD Kota Padang menekankan optimalisasi PAD melalui intensifikasi pajak, retribusi, dan aset, digitalisasi sistem pemungutan, dan efisiensi belanja daerah berdasarkan skala prioritas RPJMD dan kebutuhan riil masyarakat.
Rekomendasi Pansus tersebut diharapkan menjadi landasan strategis dalam penyusunan anggaran ke depan. DPRD mendorong adanya komitmen bersama antara legislatif dan eksekutif untuk meningkatkan kualitas tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat Kota Padang. (***)






