Pada Jumat dinihari (27/6), Rahmat mengirimkan uang sejumlah Rp 2,5 juta kepada AF melalui rekening Bank Mandiri. Tapi ketiga berita belum dihapus. Siangnya Rahmat kembali mengirimkan uang Rp 1,5 juta ke rekening Bank Mandiri AF. Setelah uang dikirimkan sebesar Rp 4 juta kepada AF, tak lama kemudian ketiga berita ditakedown atau dihapus.
Ismail Novendra yang akrab disapa Raja Tega selaku Kuasa Hukum Rahmat mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan Bripda Alfikri Sandri selaku penerima laporan pengaduan pada piket fungsi Ditreskrimsus, pengaduan itu akan segera diproses.
“Setelah ini pengaduan akan segera disampaikan kepada atasannya yakni Pak Dirreskrimsus. Nanti beliaulah yang menentukan tindaklanjutnya. Tunggu informasi dari penyidik nantinya”, ujar Alfikri.
Ismail Raja Tega meminta Polda Sumbar untuk segera memproses pengaduan kliennya. Agar kejadian pengancaman dan pemerasan yang diduga dilakukan oknum wartawan dan komplotannya tidak terjadi kepada masyarakat lain.
“Saya berharap Polda Sumbar bergerak cepat untuk memproses pengaduan Rahmat. Bahkan segera untuk menetapkan tersangka terhadap para pelaku yang terlibat dalam dugaan pengancaman dan pemerasan tersebut. Keseriusan Kapolda Sumbar diminta dalam menindaklanjuti kasus ini sebab bagi korban, uang Rp 4 juta tersebut sangat besar dan berharga sekali karena keluarga korban harus menjual sepeda motor untuk memenuhi permintaan pelaku”, ujar Ismail. (rel)













